SIM

Panduan Perpanjang SIM Online Lewat HP, Bisa Diantar Sampai Rumah

Simak, cara perpanjang SIM online via HP, syarat perpanjang SIM dan biaya perpanjang SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Noval Andriansyah
Tangkap Layar Aplikasi Digital Korlantas Polri
Ilustrasi. Simak, cara perpanjang SIM online via HP, syarat perpanjang SIM dan biaya perpanjang SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. 

SIM D: Rp 30.000

SIM D khusus D1: Rp 30.000

SIM Internasional: Rp 225.000.

Untuk diketahui, bagi Anda yang melakukan perpanjangan SIM online, biaya tersebut di atas belum termasuk dengan biaya pengiriman dan pengemasan.

Sehingga, total biaya jika SIM dikirimkan akan berbeda tergantung dari alamat domisili Anda.

Mengenai tes kesehatan dan psikotes, Anda juga bisa membuatnya melalui aplikasi tersebut.

Anda tinggal memilih menu e-rikkes atau elektronik pemeriksaan kesehatan pada layanan SINAR.

Nantinya, Anda akan menerima booking code untuk kunjungan ke dokter.

Adapun dokter yang dikunjungi adalah dokter yang sudah diberikan rekomendasi oleh Pusdokkes Polri.

Rekomendasi dokter akan tersedia melalui layanan SINAR.

Hasil tes kesehatan dan psikologi dari pemohon akan diupdate dokter di layanan SINAR.

Apabila Anda memenuhi syarat, maka hasil tes akan terkirim otomatis dan jika tidak memenuhi syarat, perpanjangan SIM online gagal.

Demikian ulasan singkat mengenai cara perpanjang SIM online via HP, syarat perpanjang SIM dan biaya perpanjang SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. ( Tribunlampung.co.id / Noval Andriansyah )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved