SIM

Panduan Perpanjang SIM Online Lewat HP, Bisa Diantar Sampai Rumah

Simak, cara perpanjang SIM online via HP, syarat perpanjang SIM dan biaya perpanjang SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Noval Andriansyah
Tangkap Layar Aplikasi Digital Korlantas Polri
Ilustrasi. Simak, cara perpanjang SIM online via HP, syarat perpanjang SIM dan biaya perpanjang SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM di saat masa penerapan PPKM darurat ini, bisa mencoba untuk perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Simak berikut ini penjelasan mengenai cara perpanjang SIM online via HP, syarat perpanjang SIM dan biaya perpanjang SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan satu di antara produk yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia.

Adapun dasar hukum untuk pembuatan SIM yakni merujuk Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 77 ayat 1, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki SIM, sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Baca juga: Cara Buat SIM Online via Ponsel, Lebih Simpel dan Tak Ribet

Berikut ini, cara perpanjang SIM online via HP

1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri.

2. Buka aplikasi tersebut dan masukkan nomor ponsel beserta alamat e-mail untuk verifikasi identitas.

3. Pemohon akan mendapatkan nomor OTP yang dikirim ke nomor ponsel yang telah ditulis.

Kode tersebut nantinya dimasukkan pada aplikasi sebagai bukti verifikasi.

4. Pemohon akan diminta memasukan NIK dan nama lengkap sesuai KTP masing-masing.

Sistem akan melakukan verifikasi data tersebut melalui face recognition.

Baca juga: Biaya Buat SIM D serta Cara Buat dan Syarat Buat SIM D Tahun 2021

5. Jika proses registrasi dinyatakan valid, layanan perpanjangan sim online siap digunakan.

6. Kemudian, untuk melakukan perpanjangan SIM online, pilih icon "SINAR" pada aplikasi tersebut.

7. Pilih menu perpanjangan SIM.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved