Syarat Nikah
Pelaksanaan Akad Nikah Ditiadakan saat PPKM Darurat, Sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021
Pemerintah meniadakan sementara pelaksanaan akad nikah selama penerapan PPKM darurat yang sudah berlangsung sejak 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
Editor:
Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi nikah. Pemerintah meniadakan sementara pelaksanaan akad nikah selama penerapan PPKM darurat yang sudah berlangsung sejak 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
5. Adapun ID dan password secara default sebagai berikut:
ID pengguna: KUA_NAMA KUA
Password: bimasislam
Berikut, cara daftar nikah 2021 secara online.
1. Akses simkah.kemenag.go.id
2. Klik daftar nikah
3. Pilih nikah di mana:
4. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
5. Tanggal dan jam
6. Masukkan data calon suami dan calon istri
7. Checklist dokumen, di antaranya:
-Surat keterangan untuk nikah (didapat dari kelurahan)
-Surat izin orang tua (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
-Surat dispensasi Pengadilan Agama bagi calon pengantin berusia di bawah 19 tahun
-Surat akta cerai (jika calon pengantin sudah cerai)
Rekomendasi untuk Anda