Syarat Nikah

Pelaksanaan Akad Nikah Ditiadakan saat PPKM Darurat, Sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021

Pemerintah meniadakan sementara pelaksanaan akad nikah selama penerapan PPKM darurat yang sudah berlangsung sejak 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi nikah. Pemerintah meniadakan sementara pelaksanaan akad nikah selama penerapan PPKM darurat yang sudah berlangsung sejak 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah meniadakan sementara pelaksanaan akad nikah selama penerapan PPKM darurat yang sudah berlangsung sejak 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

Namun demikian, calon pengantin bisa menyimak syarat nikah dan cara daftar nikah online via simkah.kemenag.go.id Tahun 2021.

Pemerintah sudah menerapkan PPKM darurat untuk menahan sebaran Covid-19. Penerapan tersebut juga berimbas pada pelayanan nikah di kantor urusan agama atau KUA.

Kementerian Agama pun telah mengeluarkan edaran tentang pelayanan nikah di masa penerapan PPKM darurat.

Merujuk SE Nomor: P-002/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada KUA Kecamatan pada Masa PPKM Darurat, ada sejumlah poin yang ditekankan.

Berikut ini penjelasan mengenai pelayanan nikah saat PPKM darurat, termasuk syarat nikah dan cara daftar nikah online via simkah.kemenag.go.id Tahun 2021.

Baca juga: Syarat Numpang Nikah Wanita dan Cara Dapatkan Buku Nikah Wanita Tahun 2021

Simak, poin-poin yang ditekankan seperti dikutip dari laman bimasislam.kemenag.go.id.

Ketentuan umum pelayanan nikah:

1. Pelayanan Nikah pada KUA Kecamatan selama masa pandemi Covid-19 maupun di saat pemberlakuan PPKM darurat berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. KUA Kecamatan di wilayah yang tidak memberlakukan PPKM Darurat mengikuti ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor P- 006/DJ.III/Hk.007/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid.

Ketentuan khusus pelayanan nikah:

KUA di wilayah yang memberlakukan PPKM darurat sesuai dengan penetapan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. Seluruh pegawai KUA Kecamatan yang bekerja di kantor (Work From Office) paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah pegawai;

Baca juga: Syarat Numpang Nikah Pria dan Cara Dapatkan Buku Nikah Pria Tahun 2021

2. Waktu layanan KUA Kecamatan mulai pukul 08.00 s.d. 14.00 waktu setempat;

3. Layanan pendaftaran nikah hanya dapat dilakukan secara online melalui situs simkah.kemenag.go.id;

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved