Syarat Nikah

Syarat Numpang Nikah Pria dan Cara Dapatkan Buku Nikah Pria Tahun 2021

Simak cara dapatkan buku nikah pria serta syarat numpang nikah pria Tahun 2021. Surat numpang nikah diperlukan jika acara nikah digelar beda domisili.

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi buku nikah. Simak cara dapatkan buku nikah pria serta syarat numpang nikah pria Tahun 2021. Surat numpang nikah diperlukan jika acara nikah digelar beda domisili. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Simak cara dapatkan buku nikah pria serta syarat numpang nikah pria Tahun 2021.

Sebelum melakukan daftar nikah di KUA, sebaiknya calon pengantin membuat surat numpang nikah, karena dokumen ini sangat penting dalam proses pernikahan.

Lalu, apa sebenarnya kegunaan surat numpang nikah?

Surat numpang nikah diperlukan jika acara nikah digelar di domisili calon pengantin wanita.

Calon pengantin pria yang harus membuat surat numpang nikah.

Baca juga: Cara Daftar Nikah 2021 Secara Online, Akses di simkah.kemenag.go.id

Begitu sebaliknya, jika calon pengantin wanita akan melangsungkan pernikahan di pihak calon pengantin pria, maka wanita harus membuat surat numpang nikah.

Berikut, syarat numpang nikah pria 2021

1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dari Calon Pengantin Pria dan Wanita

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Calon Pengantin Pria dan Wanita

3. Pasfoto ukuran 2x3 dan 3x4 dengan latarbelakang warna biru (2 lembar)

4. Ijazah terakhir

5. Akta Kelahiran

Baca juga: Syarat Nikah 2021 serta Dokumen yang Harus Disiapkan saat Daftar Nikah

6. Surat pengantar dari RT dan RW

7. Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Sehat di Rumah Sakit, Penting saat Daftar Kerja

Berikut, cara mengurus surat numpang nikah

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved