Syarat Nikah

Syarat Numpang Nikah Wanita dan Cara Dapatkan Buku Nikah Wanita Tahun 2021

Berikut ini syarat numpang nikah wanita dan cara dapatkan buku nikah wanita Tahun 2021. Surat numpang nikah merupakan dokumen penting.

Kompas.com
Ilustrasi. Simak, syarat numpang nikah wanita dan cara dapatkan buku nikah wanita Tahun 2021. Surat numpang nikah merupakan dokumen penting. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Simak cara dapatkan buku nikah wanita serta syarat numpang nikah wanita Tahun 2021.

Sebelum daftar nikah di KUA, calon pengantin harus buat surat numpang nikah, karena dokumen ini sangat penting dalam proses pernikahan.

Lalu, apa kegunaan surat numpang nikah?

Surat numpang nikah diperlukan jika acara nikah digelar di domisili calon pengantin wanita.

Calon pengantin pria yang harus membuat surat numpang nikah.

Baca juga: Biaya Nikah di KUA Tahun 2021 serta Alur Pelayanan Pernikahan

Begitu sebaliknya, jika calon pengantin wanita akan melangsungkan pernikahan di pihak calon pengantin pria, maka wanita harus membuat surat numpang nikah.

Berikut, syarat numpang nikah wanita 2021

1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dari Calon Pengantin Pria dan Wanita

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Calon Pengantin Pria dan Wanita

3. Pasfoto ukuran 2x3 dan 3x4 dengan latarbelakang warna biru (2 lembar)

4. Ijazah terakhir

5. Akta Kelahiran

Baca juga: Cara Login simkah.kemenag.go.id, serta Daftar Nikah Online Tahun 2021

6. Surat pengantar dari RT dan RW

7. Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Sehat di Rumah Sakit, Penting saat Daftar Kerja

Berikut, cara mengurus surat numpang nikah

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved