Syarat Nikah
PPKM Darurat Bolehkah Gelar Akad Nikah? Simak Cara Daftar Nikah Online Tahun 2021
Di masa penerapan PPKM darurat sekarang ini, apakah diperbolehkan menggelar akad nikah? Simak penjelasannya berikut ini.
Tayang:
Editor:
Noval Andriansyah
ALAIN JOCARD / AFP
Ilustrasi pernikahan. Di masa penerapan PPKM darurat sekarang ini, apakah diperbolehkan menggelar akad nikah? Simak penjelasannya berikut ini.
5. Adapun ID dan password secara default sebagai berikut:
ID pengguna: KUA_NAMA KUA
Password: bimasislam
Berikut, cara daftar nikah 2021 secara online.
1. Akses simkah.kemenag.go.id
2. Klik daftar nikah
3. Pilih nikah di mana:
4. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
5. Tanggal dan jam
6. Masukkan data calon suami dan calon istri
7. Checklist dokumen, di antaranya:
-Surat keterangan untuk nikah (didapat dari kelurahan)
-Surat izin orang tua (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
-Surat dispensasi Pengadilan Agama bagi calon pengantin berusia di bawah 19 tahun
-Surat akta cerai (jika calon pengantin sudah cerai)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/syarat-nikah-2021-serta-dokumen-yang-harus-disiapkan-saat-daftar-nikah.jpg)