Kasus Senpi Rakitan di Lampung
Senpi Rakitan yang Dibuat Aris di Lampung Akan Dilakukan Uji Balistik
Polisi akan melakukan uji balistik terhadap senjata api rakitan atau senpi rakitan yang dibuat Aris Widianto (45).
Penulis: anung bayuardi | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG UTARA - Polisi akan melakukan uji balistik terhadap senjata api rakitan atau senpi rakitan yang dibuat Aris Widianto (45).
Aris Widianto merupakan spesialis pembuat senjata api rakitan atau senpi rakitan di Lampung Utara dan ditangkap anggota Polsek Sungkai Selatan, Selasa 13 Juli 2021.
Kapolsek Sungkai Selatan Komisaris Arjon Syafrie mengatakan, untuk kemiripan senjata rakitan yang diproduksi Aris Widianto, belum diketahui berapa persen kemiripannya dengan senjata organik.
Arjon menyebut, pihaknya akan mengirimkan senjata api rakitan yang disita dari tangan Zulkarnain ke Polda Sumatera Selatan untuk dilakukan uji balistik.
Sedangkan untuk senjata api yang disita di rumah Aris, lanjut Arjon, masih diamankan di Mapolsek Sungkai Selatan.
“Kami juga akan kirim (senpi yang disita dari rumah Aris) ke Polda Sumatera Selatan guna dilakukan uji balistik juga,” ujar Arjon Syafrie, Kamis.
Baca juga: BREAKING NEWS Pembuat Senpi Rakitan di Lampung Utara Ditangkap Polisi
Jika melihat dari kasat mata, Arjon menerangkan, senjata api rakitan produksi Aris sekitar 80 persen mirip dengan senjata organik milik Polri.
Hal tersebut didasari atas senjata tersebut untuk pemantik pelurunya sudah semi otomatis dan tingkat kehalusan rangka senpi sudah baik.
Arjon menerangkan, jika Aris dalam membuat senpi rakitan sendiri, produksinya di rumahnya.
Tempat produksinya di perkebunan singkong d belakang rumah.
Sedangkan bengkel tempatnya bekerja sebagai tungkang las di dalam gudang rumah.
“Senpi rakitan tidak disimpan di rumah, tapi di kebun singkong,” ujar Arjon Syafrie.
Baca juga: Spesialis Senpi Rakitan di Lampung Mengaku Baru 1,5 Tahun Buat Senjata Api
Aris dikenakan undang-undang darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan minimal ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Tangkap Rekan Aris
Polisi menangkap pembuat senjata api rakitan alias senpi rakitan di Lampung Utara. Sebelumnya, polisi telah lebih dulu menangkap rekannya.
Spesialis pembuat senjata api rakitan atau senpi rakitan bernama Aris Widianto (45), ditangkap anggota Polsek Sungkai Selatan, Selasa 13 Juli 2021.
Sebelum menangkap Aris, polisi lebih dulu menangkap Zulkarnain, rekan Aris.
Zulkarnain mengaku, baru mengenal Aris selama tiga bulan terakhir.
Saat itu, Zulkarnain mengenal Aris melalui rekannya.
“Saya ditawari senpi untuk dijual. Dia (Aris) kasih harga Rp 2,5 juta,” ujar Zulkarnain, Kamis.
Menurut Zulkarnain, senpi rakitan belum sempat terjual, ia sudah keburu diciduk polisi, terkait kasus penembakan terhadap saudara.
“Saya ditangkap di Pringsewu,” jelas Zulkarnain.
Zulkarnain tidak mengetahui persis proses pembuatan senjata api rakitan tersebut.
Ia mengaku, hanya diminta menjual senpi rakitan tersebut.
Zulkarnain juga mengaku, pernah memiliki senjata api dari Aris, yakni senpi semi otomatis, dan tidak berpeluru tajam.
“Pelurunya jenisnya kaya soft gun,” ucap Zulkarnain.
Kemudian, senjata tersebut dipakainya tidak sengaja terkena saudaranya.
Akibatnya, saudaranya mengalami luka tembak. Sedangkan Zulkarnain kabur ke Pringsewu.
Di Pringsewu tertangkap polisi. “Saya diamankan di rumah saudara,” jelas Zulkarnain.
Jual Rp 2,5 Juta
Pembuat senjata api rakitan atau senpi rakitan di Lampung Utara, jual hasil buatannya seharga Rp 2,5 juta.
Spesialis pembuat senjata api rakitan atau senpi rakitan bernama Aris Widianto (45), ditangkap anggota Polsek Sungkai Selatan, Selasa 13 Juli 2021.
Saat ditangkap polisi, Aris belum telah menyelesaikan membuat senpi rakitan, namun masih ada unit yang belum sempat dijualnya.
"Saya kebetulan butuh uang untuk ke Karang (Bandar Lampung). Saya jual satu senpi Rp 2,5 juta,” kata Aris Widianto, Kamis 15 Juli 2021.
Sedangkan satu unit senpi rakitan sudah dijual Aris kepada Zulkarnain.
Aris melakukan transaksi dengan Zulkarnain di SPBU yang berada di wilayah Kotabumi Utara.
Saat bertransaksi itu Aris ditangkap polisi.
Untuk modal pembuatan satu unit senpi rakitan, Aris mengaku, menghabiskan uang sekitar Rp 300 ribu.
Aris yang berprofesi sebagai tukang las itu mengaku, kesulitan untuk membuat presisi senjata api yang dibuat.
Menurut Aris, jika senpi rakitan tidak presisi, maka tidak bisa dipakai.
“Peluru yang dipakai untuk senpi yang saya buat jenis soft gun,” ujar Aris.
Aris pun memastikan, ia membuat senpi rakitan seorang diri.
Bahkan, istri dan anaknya tidak mengetahui pekerjaan sampingan membuat senpi rakitan itu.
“Saya simpan barangnya di kebun singkong belakang rumah,” ucap Aris Widianto.
Baru 1,5 Tahun
Pembuat senjata api rakitan alias senpi rakitan di Lampung Utara mengaku baru 1,5 tahun menjalankan profesi tersebut.
Spesialis pembuat senjata api rakitan atau senpi rakitan bernama Aris Widianto (45), ditangkap anggota Polsek Sungkai Selatan, Selasa 13 Juli 2021.
Warga Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara itu, mengaku membuat senpi rakitan secara otodidak, mencontoh senpi mainan anak-anak.
“Saya otodidak buat senpi rakitan,” ujar Aris Widianto di Mapolsek Sungkai selatan, Kamis 15 Juli 2021.
Untuk bahan rakitan, Aris mengaku, mendapatkannya dari besi mobil yang tidak terpakai.
Aris terlebih dulu merancang modelnya di atas kertas, lalu mencetaknya.
Pembuatan senpi rakitan, terang Aris, membutuhkan waktu sekitar dua bulan hingga 2,5 bulan.
Aris mengaku, membuat senpi rakitan saat ada waktu luang.
Aris juga mengatakan, jika ia tidak menjual bebas senpi rakitan buatannya itu.
“Tidak ada pesanan orang, saya buatnya di waktu senggang,” ujar Aris.
Aris menyebut, sejauh ini ia baru membuat lima senpi rakitan.
Sebelumnya diberitakan, spesialis pembuat senjata api rakitan atau senpi rakitan ditangkap anggota Polsek Sungkai Selatan, Selasa 13 Juli 2021.
Tersangka pembuat senpi rakitan yang diamankan Aris Widianto (45) warga desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara.
Kapolsek Sungkai Selatan Komisaris Polisi Arjon Syafrie mengatakan, penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil pengembangan terhadap Zulkarnain yang lebih dahulu ditangkap.
“Zulkarnain diamankan terkait kasus penembakan terhadap saudaranya sendiri,” kata Arjon Syafrie, Kamis 15 Juli 2021.
Anggota melakukan pengembangan atas kepemilikan senpi rakitannya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, senpira tersebut diperolehnya dari Aris Widianto.
Atas dasar keterangan tersebut anggota melakukan pengejaran terhadap tersangka.
“Aris diamankan di rumah mertuanya, di kecamatan Sungkai Selatan,” jelasnya.
Namun, di sana anggota tidak menemukan barang bukti.
Hasil interogasi senjata dirakit di rumahnya di Desa Sawojajar.
Di tempat itu, anggota menemukan kembali senpi rakitan produksinya.
Saat ini, Aris sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh anggota Polsek Sungkai Selatan, guna dilakukan pengembangan. ( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )