Kasus Senpi Rakitan di Lampung

Spesialis Senpi Rakitan di Lampung Mengaku Baru 1,5 Tahun Buat Senjata Api

Pembuat senjata api rakitan alias senpi rakitan di Lampung Utara mengaku baru 1,5 tahun menjalankan profesi tersebut.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Barang bukti yang diamankan. Pembuat senjata api rakitan alias senpi rakitan di Lampung Utara mengaku baru 1,5 tahun menjalankan profesi tersebut. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG UTARA - Pembuat senjata api rakitan alias senpi rakitan di Lampung Utara mengaku baru 1,5 tahun menjalankan profesi tersebut.

Spesialis pembuat senjata api rakitan atau senpi rakitan bernama Aris Widianto (45), ditangkap anggota Polsek Sungkai Selatan, Selasa 13 Juli 2021.

Warga Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara itu, mengaku membuat senpi rakitan secara otodidak, mencontoh senpi mainan anak-anak.

“Saya otodidak buat senpi rakitan,” ujar Aris Widianto di Mapolsek Sungkai selatan, Kamis 15 Juli 2021.

Untuk bahan rakitan, Aris mengaku, mendapatkannya dari besi mobil yang tidak terpakai.

Aris terlebih dulu merancang modelnya di atas kertas, lalu mencetaknya.

Baca juga: BREAKING NEWS Pembuat Senpi Rakitan di Lampung Utara Ditangkap Polisi

Pembuatan senpi rakitan, terang Aris, membutuhkan waktu sekitar dua bulan hingga 2,5 bulan.

Aris mengaku, membuat senpi rakitan saat ada waktu luang.

Aris juga mengatakan, jika ia tidak menjual bebas senpi rakitan buatannya itu.

“Tidak ada pesanan orang, saya buatnya di waktu senggang,” ujar Aris.

Aris menyebut, sejauh ini ia baru membuat lima senpi rakitan.

Sebelumnya diberitakan, spesialis pembuat senjata api rakitan atau senpi rakitan ditangkap anggota Polsek Sungkai Selatan, Selasa 13 Juli 2021.

Baca juga: Tiga Orang Komplotan Begal yang Kerap Beraksi di Pringsewu Lampung Gunakan Senpi Rakitan

Tersangka pembuat senpi rakitan yang diamankan Aris Widianto (45) warga desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara

Kapolsek Sungkai Selatan Komisaris Polisi Arjon Syafrie mengatakan, penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil pengembangan terhadap Zulkarnain yang lebih dahulu ditangkap.

“Zulkarnain diamankan terkait kasus penembakan terhadap saudaranya sendiri,” kata Arjon Syafrie, Kamis 15 Juli 2021.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved