Berita Terkini Artis

Terungkap di Persidangan, Gisel dan Nobu 5 Kali Rekam Video Hubungan Terlarang

Terungkap di persidangan, penyebar video syur Gisel dan Nobu mengatakan fakta mengejutkan terkait hubungan terlarang atnara Gisel dan Nobu.

Instagram @Gisel_la/Facebook yukinobu de fretes
Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes alias Nobu 

Menurut Irwansyah jika hal itu benar, ia merasa Gisel takkan bicara seperti itu dipersidangan sebagai saksi kasus tersebut.

"Kan Gisel hanya dipanggil sebagai saksi di persidangan. Gisel memberi keterangan tersebut? Nggak mungkin kayaknya," ujar kuasa hukum Nobu, Irwansyah Putra kepada awak media, Rabu (14/7/2021).

"Misalkan posisi Gisel di posisi kamu, kamu dipanggil sebagai saksi karena melakukan hubungan badan dengan yang bukan pasangannya tapi saat itu bersuami. Apa mungkin dia mengakui berulang kali melakukan itu, kan nggak mungkin kayaknya," bebernya.

Irwansyah mengatakan bahwa pihak kuasa hukum PP harus bisa membuktikan ucapan yang sudah dikeluarkan kepada media.

Pihaknya tak ingin ucapan dari kuasa hukum PP itu menjadi masalah baru bagi kehidupan Nobu dan Gisel.

"Itu dia bisa membuktikan nggak, karena kan hukum di sini siapa yang mendalilkan dia harus membuktikan. Jangan sampai jadi masalah baru," kata Irwansyah.

Penyebar video syur Gisel divonis 9 bulan

Penyebar video syur Gisel-Nobu divonis 9 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/7/2021).

Sama seperti PP, MN yang juga disebut penyebar masif video syur Gisel juga divonis 9 bulan penjara.

PP dan MN (22) dianggap melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut kedua terdakwa penyebar video syur Gisel dan Nobu dengan tuntutan satu tahun penjara.

"Bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim 9 bulan plus denda Rp 50 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," kata Roberto Sihotang membeberkan vonis yang diterima kliennya.

Artikel ini telah tayang di bogor.tribunnews.com

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved