Bandar Lampung

Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya Jawab 25 Pertanyaan Penyidik Selama 6 Jam

Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung, Rabu (14/7/2021).

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya seusai memenuhi panggilan penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung, Rabu (14/7/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung, Rabu (14/7/2021).

Hadir tanpa didampingi kuasa hukum, Ardito mengaku menjalani pemeriksaan sekitar enam jam.

Ardito diperiksa terkait video yang sempat viral mengenai dirinya berjoget dalam acara resepsi pernikahan tanpa menerapkan protokol kesehatan di Kampung Lempuyang pada 26 Juni 2021.

Dalam video yang beredar, wabup Lampung Tengah itu berjoget di atas panggung tanpa mengenakan masker.

Sementara di bawah panggung terdapat warga berkerumun sambil mengikuti Ardito yang sedang bernyanyi.

Warga ada yang menggunakan masker, ada pula yang tidak.

Baca juga: Diperiksa 6 Jam, Wabup Ardito Wijaya Dicecar 25 Pertanyaan Seputar Video Hajatan yang Viral

Dalam potongan video lain, Ardito sambil memegang mikrofon berjalan ke tengah kerumunan warga.

Dia juga sempat melambaikan tangan ke kamera.

Beberapa orang tampak berusaha mengingatkan warga agar menjaga jarak.

Namun kerumunan tak terhindarkan. Video ini pun membuat geger.

Ardito lantas dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan melanggar protokol kesehatan. Laporan itu diterima polisi pada 27 Juni 2021.

Lebih lanjut terkait pemeriksaan Ardito, ia mengatakan, jika dicecar sebanyak 25 pertanyaan oleh penyidik.

Baca juga: Polda Lampung Periksa Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya Terkait Pelanggaran Prokes

"Pertanyaan yang disampaikan penyidik seputar video yang viral itu," kata Ardito, Rabu.

Menurutnya, penyidik juga mempertanyakan mengenai kronologis video viral saat dirinya menghadiri pesta hajatan.

Ia pun menjelaskan saat itu datang ke hajatan warga yang sudah dianggapnya keluarga.

Ia datang lantaran masih dibolehkan menggelar resepsi pernikahan dengan pembatasan jumlah undangan.

"Waktu itu masih boleh (gelar pesta), bahkan ada enam undangan saya datangi semuanya," jelas Ardito.

Ardito mengaku datang tanpa didampingi oleh kuasa hukum. Ia pun meyakini tim penyidik akan melaksanakan tugas dengan baik.

Untuk itu dirinya belum mengetahui proses atau langkah selanjutnya setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Mapolda Lampung.

"Tentunya kooperatif. Saya sebagai bagian dari masyarakat, jika ada panggilan kembali maka saya akan datang," ungkap Ardito.

Sementara Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafarin menyatakan pihaknya akan menggelar rapat koordinasi pasca pemeriksaan terlapor, Ardito Wijaya.

Menurutnya, rapat tersebut untuk mengetahui dari hasil pemeriksaan yang baru saja dilakukan oleh tim penyidik.

"Akan kita gelar lagi seperti apa hasilnya (pemeriksaan terlapor). Apakah terpenuhi atau tidak unsur pidananya," kata Arie.

Setelah dilakukan gelar perkara, lanjut Arie, barulah bisa ditentukan status terlapor Ardito Wijaya.

"Penetapan tersangka atau tidak itu nanti, setelah terpenuhi unsur pidana. Jadi tidak mudah untuk menetapkan tersangka," jelasnya.

Namun ia belum dapat memastikan kapan gelar perkara tersebut dilaksanakan.

Pasalnya, saat ini pihaknya juga masih sibuk berpartisipasi dalam pelaksanaan PPKM darurat Covid yang menjadi prioritas utama Polri.

"Kami pastikan segera dilakukan gelar perkara. Karena itu butuh proses yang sesuai dengan tahapan tahapan," kata Arie.

Sebelumnya, Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi terkait laporan tersebut.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyatakan saksi-saksi tersebut berasal dari unsur warga sekitar lokasi hajatan.

Pemeriksaan terhadap terlapor Ardito Wijaya, dilakukan setelah gelar perkara.

Pandra menyatakan, proses hukum tetap jalan meski yang bersangkutan sudah menyampaikan permohonan maaf.

"Tetap harus dilakukan proses, kami sebagai aparat penegak hukum tetap melakukan pendalaman," kata Pandra. ( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joeviter )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved