Apa Itu
Apa Itu Pelayanan Publik, 12 Asas Pelayanan Publik
Berikut, pengertian pelayanan publik. Berikut penjelasan selengkapnya. Pelayanan publik adalah kegiatan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan.
Penulis: Virginia Swastika | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Berikut, pemaparan apa itu pelayanan publik.
Selama ini dalam keseharian, kata pelayanan publik cukup sering terdengar.
Terlebih dalam kondisi krisis kesehatan seperti saat ini, pelayanan publik begitu dibutuhkan.
Berikut, penjelasan mengenai apa itu pelayanan publik.
Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pelayanan publik adalah proses, cara perbuatan melayani orang banyak (umum).
Namun apabila melihat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, tertulis dalam pasal 1 ayat (1), pengertian pelayanan publik diartikan sebagai kegiatan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan, sesuai peraturan yang berlaku.
Sementara menurut Erika Revida dkk dalam buku Manajemen Pelayanan Publik (2021), pengertian pelayanan publik juga bisa dilihat dari pengertian tiap katanya, yakni ‘pelayanan’ dan ‘publik’.
Pelayanan berarti bantuan atau pertolongan, sedangkan publik berarti orang banyak atau yang bersifat umum.
Baca juga: Apa Itu Tata Krama dan Manfaat Tata Krama
Asas pelayanan publik
Dalam menjalankan tugasnya, para petugas pelayanan publik memiliki beberapa asas dalam melayani orang banyak.
Beberapa asas pelayanan publik itu tertuang dalam Pasal 4 UU Nomor 25 Tahun 2009 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, di antaranya:
1. Kepentingan umum
Artinya pelayanan publik digunakan, dimanfaatkan, dan ditujukan untuk kepentingan masyarakat umum.
2. Kepastian hukum
Artinya pelayanan publik memiliki dan mengikuti kepastian hukum, khususnya dalam penyelenggaraan pelayanannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pria-22-tahun-di-jakarta-meninggal-seusai-vaksinasi-covid-19-simak-penjelasan-komnas-kipi-1.jpg)