Apa Itu

Apa Itu Pelayanan Publik, 12 Asas Pelayanan Publik

Berikut, pengertian pelayanan publik. Berikut penjelasan selengkapnya. Pelayanan publik adalah kegiatan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan.

Tayang:
Penulis: Virginia Swastika | Editor: Ridwan Hardiansyah
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi pelayanan publik di bidang kesehatan. Berikut, penjelasan pelayanan publik. 

3. Kesamaan hak

Artinya masyarakat memiliki kesamaan hak dalam menerima pelayanan publik.

4. Keseimbangan hak dan kewajiban

Artinya pihak-pihak yang berkaitan dengan pelayanan publik memiliki hak dan kewajiban yang sama.

5. Profesional

Artinya dalam menjalankan tugas, pihak yang terlibat dalam pelayanan publik haruslah bersikap profesional.

6. Partisipatif

Artinya pihak yang terlibat dalam pelayanan publik harus bersikap partisipatif.

7. Tidak diskriminatif

Artinya semua masyarakat, tanpa terkecuali, harus mendapat perlakuan yang sama atau tidak diskriminatif.

8. Keterbukaan

Artinya seluruh pihak yang terlibat dalam pelayanan publik harus terbuka, misalnya dalam penyampaian informasi.

9. Akuntabilitas

Artinya pihak pelayanan publik harus memiliki akuntabilitas atau bertanggung jawab.

10. Fasilitas dan perlakukan khusus bagi kelompok rentan

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved