Apa Itu

Apa Itu Pelayanan Publik, 12 Asas Pelayanan Publik

Berikut, pengertian pelayanan publik. Berikut penjelasan selengkapnya. Pelayanan publik adalah kegiatan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan.

Tayang:
Penulis: Virginia Swastika | Editor: Ridwan Hardiansyah
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi pelayanan publik di bidang kesehatan. Berikut, penjelasan pelayanan publik. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Berikut, pemaparan apa itu pelayanan publik.

Selama ini dalam keseharian, kata pelayanan publik cukup sering terdengar.

Terlebih dalam kondisi krisis kesehatan seperti saat ini, pelayanan publik begitu dibutuhkan.

Berikut, penjelasan mengenai apa itu pelayanan publik.

Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pelayanan publik adalah proses, cara perbuatan melayani orang banyak (umum).

Namun apabila melihat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, tertulis dalam pasal 1 ayat (1), pengertian pelayanan publik diartikan sebagai kegiatan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan, sesuai peraturan yang berlaku.

Sementara menurut Erika Revida dkk dalam buku Manajemen Pelayanan Publik (2021), pengertian pelayanan publik juga bisa dilihat dari pengertian tiap katanya, yakni ‘pelayanan’ dan ‘publik’.

Pelayanan berarti bantuan atau pertolongan, sedangkan publik berarti orang banyak atau yang bersifat umum.

Baca juga: Apa Itu Tata Krama dan Manfaat Tata Krama

Asas pelayanan publik

Dalam menjalankan tugasnya, para petugas pelayanan publik memiliki beberapa asas dalam melayani orang banyak.

Beberapa asas pelayanan publik itu tertuang dalam Pasal 4 UU Nomor 25 Tahun 2009 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, di antaranya:

1. Kepentingan umum

Artinya pelayanan publik digunakan, dimanfaatkan, dan ditujukan untuk kepentingan masyarakat umum.

2. Kepastian hukum

Artinya pelayanan publik memiliki dan mengikuti kepastian hukum, khususnya dalam penyelenggaraan pelayanannya.

3. Kesamaan hak

Artinya masyarakat memiliki kesamaan hak dalam menerima pelayanan publik.

4. Keseimbangan hak dan kewajiban

Artinya pihak-pihak yang berkaitan dengan pelayanan publik memiliki hak dan kewajiban yang sama.

5. Profesional

Artinya dalam menjalankan tugas, pihak yang terlibat dalam pelayanan publik haruslah bersikap profesional.

6. Partisipatif

Artinya pihak yang terlibat dalam pelayanan publik harus bersikap partisipatif.

7. Tidak diskriminatif

Artinya semua masyarakat, tanpa terkecuali, harus mendapat perlakuan yang sama atau tidak diskriminatif.

8. Keterbukaan

Artinya seluruh pihak yang terlibat dalam pelayanan publik harus terbuka, misalnya dalam penyampaian informasi.

9. Akuntabilitas

Artinya pihak pelayanan publik harus memiliki akuntabilitas atau bertanggung jawab.

10. Fasilitas dan perlakukan khusus bagi kelompok rentan

Artinya pihak pelayanan publik harus memberikan fasilitas serta perlakukan khusus bagi mereka yang masuk dalam kelompok rentan.

11. Ketepatan waktu

Artinya pelayanan dan tugas harus senantiasa dilakukan dengan mengutamakan ketepatan waktu.

Baca juga: Apa Itu Pancasila, Pengertian dan Fungsi Pancasila

12. Cepat, mudah, dan terjangkau

Artinya pelayanan publik harus cepat, mudah atau tidak berbelit-belit, dan terjangkau atau aksesnya mudah.

Itulah penjelasan tentang apa itu pelayanan publik. ( Tribunlampung.co.id / Virginia Swastika )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved