Penemuan Mayat di Tanggamus
Fakta Hubungan Terlarang Pelaku dan Korban Pembunuhan yang Tewas Dibungkus Plastik
Fakta hubungan terlarang di balik kasus pembunuhan pemilik konter HP yang dibungkus plastik di Tanggamus, Lampung.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS – Fakta hubungan terlarang di balik kasus pembunuhan pemilik konter HP yang dibungkus plastik di Tanggamus, Lampung.
Setelah ditangkap polisi, pelaku pembunuhan mengakui adanya hubungan terlarang sesama jenis dengan korban Dede.
Sebelum pelaku BM (21) menghabisi korban, keduanya sempat melakukan hubungan asusila.
Polres Tanggamus mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban Dede Saputra (32) yang mayatnya ditemukan di Dusun Pagar Jarak, Pekon Tiuh Memon Kecamatan Pugung beberapa waktu lalu.
Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora mengatakan, tersangka dua orang. Yakni BM alias Alan (21) warga Talang Padang dan SA (33) warga Kedondong, Pesawaran.
Baca juga: Diduga Korban Pembunuhan, Ada 19 Luka di Tubuh Mayat Pria Terbungkus Plastik di Tanggamus Lampung
“Hasil diketahuinya identitas korban, kita bisa mengidentifikasi satu pelaku berinisial SA di Pesawaran,” ujar Ramon, Kamis (15/7/2021).
“Langsung dilakukan penangkapan, selanjutnya bisa ditangkap pelaku berikutnya BM,” kata dia menambahkan.
Ramon mengatakan, kasus pembunuhan ini diawali dari perencanaan pada Sabtu (9/7) lalu. Diawali dari cerita BM kepada SA untuk perencanaan pembunuhan terhadap Dede Saputra, seorang wirausaha di Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting.
Selanjutnya BM menjemput SA di Pesawaran dan disuruh menunggu di Pekon Banjar Agung Udik di kebun masyarakat.
Lalu BM menjemput korban Dede Saputra ke konternya di Gisting. Lalu keduanya kelokasi yang sudah ditentukan.
Baca juga: Istri Korban yang Tewas Terbungkus Plastik di Tanggamus Kini Sedang Hamil 8 Bulan
"Di tempat itu, tersangka BM berhubungan dengan korban, hubungan ini adalah hubungan sejenis (laki-laki)," kata Ramon.
Menurut Ramon, antara korban dan BM memiliki hubungan sejenis dan sudah sering berhubungan asusila.
Karena itu, keduanya di lokasi tempat pembunuhan itu pun berhubungan. Barulah dilakukan pembunuhan.
Istri Hamil Tua, Dede Dibunuh setelah Melakukan Hubungan Sesama Jenis dengan Kekasihnya |
![]() |
---|
Mayat Lelaki di Pekon Tiuh Memon Tanggamus Lampung Bernama Dede, Istri Korban Hamil Delapan Bulan |
![]() |
---|
Penemuan Mayat Lelaki Sempat Hebohkan Warga Pekon Tiuh Memon Tanggamus Lampung |
![]() |
---|
Duka Istri Hamil 8 Bulan, Suami Tewas Terikat dan Terbungkus Plastik Diduga Dibunuh |
![]() |
---|
Istri Korban yang Tewas Terbungkus Plastik di Tanggamus Kini Sedang Hamil 8 Bulan |
![]() |
---|