Penemuan Mayat di Tanggamus

Istri Hamil Tua, Dede Dibunuh setelah Melakukan Hubungan Sesama Jenis dengan Kekasihnya

Kisah cinta segitiga di balik kasus pemilik konter di Tanggamus, Lampung tewas dihabisi pasangan sesama jenis.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Heribertus Sulis
Tribun Lampung/Tri Yulianto
Dede warga Tanggamus Lampung yang tewas terbungkus plastik tinggalkan istri hamil 8 bulan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS – Kisah cinta segitiga di balik kasus pemilik konter di Tanggamus, Lampung tewas dihabisi pasangan sesama jenis.

Dede dibunuh pria yang juga pasangan sesama jenisnya saat sang istri dalam kondisi hamil tua.

Fakta hubungan terlarang di balik kasus pembunuhan pemilik konter HP yang dibungkus plastik di Tanggamus, Lampung.

Setelah ditangkap polisi, pelaku pembunuhan mengakui adanya hubungan terlarang sesama jenis dengan korban Dede.

Sebelum pelaku BM (21) menghabisi korban, keduanya sempat melakukan hubungan asusila.

Baca juga: Diduga Korban Pembunuhan, Ada 19 Luka di Tubuh Mayat Pria Terbungkus Plastik di Tanggamus Lampung

Polres Tanggamus mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban Dede Saputra (32) yang mayatnya ditemukan di Dusun Pagar Jarak, Pekon Tiuh Memon Kecamatan Pugung beberapa waktu lalu.

Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora mengatakan, tersangka dua orang. Yakni BM alias Alan (21) warga Talang Padang dan SA (33) warga Kedondong, Pesawaran.

“Hasil diketahuinya identitas korban, kita bisa mengidentifikasi satu pelaku berinisial SA di Pesawaran,” ujar Ramon, Kamis (15/7/2021).

“Langsung dilakukan penangkapan, selanjutnya bisa ditangkap pelaku berikutnya BM,” kata dia menambahkan.

Ramon mengatakan,  kasus pembunuhan ini diawali dari perencanaan pada Sabtu (9/7) lalu. Diawali dari cerita BM kepada SA untuk perencanaan pembunuhan terhadap Dede Saputra, seorang wirausaha di Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting.

Selanjutnya BM menjemput SA di Pesawaran dan disuruh menunggu di Pekon Banjar Agung Udik di kebun masyarakat.

Lalu BM menjemput korban Dede Saputra ke konternya di Gisting. Lalu keduanya kelokasi yang sudah ditentukan.

Baca juga: Istri Korban yang Tewas Terbungkus Plastik di Tanggamus Kini Sedang Hamil 8 Bulan

"Di tempat itu, tersangka BM berhubungan dengan korban, hubungan ini adalah hubungan sejenis (laki-laki)," kata Ramon.

Menurut Ramon, antara korban dan BM memiliki hubungan sejenis dan sudah sering berhubungan asusila.

Karena itu,  keduanya di lokasi tempat pembunuhan itu pun berhubungan. Barulah dilakukan pembunuhan.

"Setelah berhasil itu, karena sudah ada perencanaan untuk pembunuhan maka dilakukanlah pembunuhan tersebut.”

“Tersangka BM menusuk dada korban dan tersangka SA memukul dengan batu," terang Ramon.

Ia menambahkan, pada tubuh korban ada luka tusukan sebanyak 24 tusukan dan luka benda tumpul di kepala.

Setelah korban dipastikan meninggal barulah dibungkus plastik putih yang diambil dari Pasar Talang Padang.

Selanjutnya,  setelah korban terbungkus diangkut dengan motor. Motor yang digunakan adalah motor korban sendiri.  Juga ada motor pelaku. Maka kedua pelaku masing-masing akhirnya bawa motor.

Kemudian, jasad korban dibuang di Dusun Pagar Jarak, Pekon Tiuh Memon. Setelah itu barang-barang milik korban dibawa oleh kedua pelaku.

Untuk BM bertugas membuang pakaian dan bawa ponsel, tas korban. Dan SA membawa sepeda motor korban. 

"Setelah barang korban dibawa dan dibagi keduanya pulang masing-masing," kata Ramon.

Dikatakannya, kedua tersangka selama ini kesal kepada korban. Hal itu yang mendasari para tersangka untuk menghabisi korban.

Korban menjanjikan memberi Rp 700 ribu tapi hanya memberi Rp 300 ribu sebelum kejadian tersebut.

"Untuk barang bukti, kami mengamankan sepeda motor korban yang ditemukan di tepi jalan di Natar. Lalu plastik untuk membungkus jasad korban," ujar Ramon.

Hasil penyelidikan, dan keterangan para tersangka, sebenarnya hubungan antara para tersangka dan korban, semuanya adalah hubungan sejenis. 

Untuk BM dan Dede adalah hubungan layaknya kekasih yang sudah terjalin sejak 2020. Sedangkan untuk SA adalah kekasih dari Dede yang sebelumnya. 

Dari pengakuan BM, dirinya kesal terhadap korban karena selalu ingkar janji. Saat mereka berhubungan BM selalu diberi uang, namun tidak sesuai dengan kesepakatan.

"Kesel dengan dia sebab tidak sesuai dengan perjanjiannya," ujar BM di Mapolres Tanggamus.

Dirinya mengaku dalam jalinan hubungan mereka, diibaratkan BM berperan sebagai laki-laki dan korban sebagai perempuan.

Dia mengaku dalam hubungan rata-rata satu kali sehari dan terbanyak dilakukan di konter milik korban. ( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved