Idul Adha 1442 Hijriah
Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal di Hari Raya Idul Adha 2021
Berikut penjelasan tentang hukum berkurban tetapi untuk atas nama orang yang sudah meninggal. simak penjelasannya.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Berkurban pada Idul Adha di Bulan Dzulhijjah merupakan ibadah yang bernilai tinggi di sisi Allah.
Hukumnya berkurban ini merupakan sunnah muakad, atau sunnah yang sangat ditekankan.
Umat muslim sangat dianjurkan untuk menunaikan ibadah ini setiap tahunnya.
Dalam banyak kasus di masyarakat, seringkali orang yang masih hidup melaksanakan kurban untuk orang meninggal yang sudah meninggal.
Bagaimana hukumnya hal tersebut?
Berikut hukum berkurban untuk orang meninggal.
Ulama muda Solo, yang juga dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Joko Robi Prasetyo menerangkan, hukum berkurban untuk orang yang meninggal bisa dibagi dua.
Baca juga: Puasa Sunah Sebelum Hari Raya Idul Adha di Bulan Dzulhijjah 1442 H
Pertama hukumnya diperbolehkan, dan kedua adalah wajib dilaksanakan jika orang yang meninggal tersebut pernah berkeinginan atau berwasiat untuk melaksanakan kurban atas namanya.
"Kita boleh berniat kurban untuk saudara kita yang sudah meninggal," kata Robi saat dihubungi Tribun Network, Selasa (7/7/2020).
"Jika sebelum meninggal ia berkeinginan untuk berkurban maka hukumnya menjadi wajib," terangnya.
Sementara itu, Ustaz Buya Yahya dalam sebuah ceramah yang disiarkan melalui kanal YouTubenya mengatakan, dalam berkurban lebih baik didahulukan bagi orang yang hidup.
"Sudah jangan mikir yang meninggal, yang hidup dulu saja pikirkan," kata Buya Yahya dikutip TribunJakarta dari YouTube Al Bahjah Tv (15/7/2020).
Baca juga: Ketentuan Pelaksanaan Shalat Idul Adha dan Qurban 2021 di Tengah Pandemi
Namun demikian, hukum boleh atau tidaknya berkurban atas nama orang yang sudah meninggal, berdasarkan keterahan dari 3 mazhab, Buya Yahya mengatakan boleh.
"Para ulama mengatakan dari 3 mazhab, Mazhab Imam Abu Hanifa, Mazhab Imam Malik, Mazhab Imam Ahmad, mutlak mereka mengatakan, boleh," kata Buya Yahya.
Hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal adalah sah meskipun orang yang meninggal tidak berwasiat.