Idul Adha 2021
Pemkab Lampung Utara Keluarkan Edaran tentang Salat Idul Adha dan Pemotongan Kurban
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG UTARA - Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.
Kabag Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Pemkab Lampung Utara Bambang Hadiansyah menjelaskan, aturan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tertuang dalam SE Nomor 045.2/102/03-LU/2021.
”SE sudah dikeluarkan. Setiap status zona berbeda-beda isinya. Kita harap masyarakat bisa patuh terhadap SE yang dikeluarkan, terutama pada zona merah dan oranye,” katanya, Sabtu (17/7/2021).
SE tersebut, kata Bambang, melarang takbir keliling, baik berjalan kaki maupun dengan kendaraan.
Baca juga: Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal di Hari Raya Idul Adha 2021
Malam takbiran hanya dapat diselenggarakan di masjid atau musala desa dengan status zona hijau dan kuning.
Masjid atau musala yang dapat menyelenggarakan malam takbiran wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.
Jamaah wajib dalam kondisi sehat (suhu di bawah 37 derajat celsius) dan hanya boleh diikuti oleh jamaah berusia 18-59 tahun.
Selain itu, masjid/musala wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun), hand sanitizer, sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, masker medis, menerapkan pembatasan jarak, dan memastikan tidak ada kerumunan.
Kemudian melakukan disinfeksi sebelum dan setelah takbiran.
Baca juga: Niat dan Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Arafah Sebelum Idul Adha 2021
”Kegiatan dapat diikuti oleh jamaah masjid atau musala dari warga setempat dengan ketentuan maksimal 10 persen dari kapasitas ruangan,” jelas dia.
Takbiran harus diakhiri maksimal pukul 22.00 waktu setempat.
Sementara itu, salat Idul Adha di desa/kelurahan dengan zona merah dan oranye dilaksanakan di rumah masing-masing.
Salat Idul Adha dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka hanya di wilayah desa atau kelurahan yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye dengan ketentuan penerapan protokol kesehatan.
Salat Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian khotbah secara singkat, paling lama 15 menit.
Jamaah salat Idul Adha yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas.