Berita Terkini Nasional

Oknum Satpol PP Gowa yang Pukul Pasutri Terancam 5 Tahun Penjara

Oknum Satpol PP yang pukul pasangan suami istri terancam hukuman 5 tahun penjara

Penulis: Bambang Irawan | Editor: taryono
tribunnews
Oknum Satpol PP yang pukul pasangan suami istri terancam hukuman 5 tahun penjara 

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca juga: Wacana Perpanjangan Pemberlakukan PPKM Darurat, Warganet Bandar Lampung Ungkap Harapan Mereka

Artikel ini telah tayang di TRIBUN-VIDEO.COM dengan judul Oknum Satpol PP Gowa yang Pukul Pasutri Terancam Kurungan 5 Tahun, Polisi Ungkap Motif Pemukulan

( Tribunlampung.co.id / Bambang Irawan )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved