Berita Terkini Nasional
Oknum Satpol PP Gowa yang Pukul Pasutri Terancam 5 Tahun Penjara
Oknum Satpol PP yang pukul pasangan suami istri terancam hukuman 5 tahun penjara
Penulis: Bambang Irawan | Editor: taryono
tribunnews
Oknum Satpol PP yang pukul pasangan suami istri terancam hukuman 5 tahun penjara
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca juga: Wacana Perpanjangan Pemberlakukan PPKM Darurat, Warganet Bandar Lampung Ungkap Harapan Mereka
Artikel ini telah tayang di TRIBUN-VIDEO.COM dengan judul Oknum Satpol PP Gowa yang Pukul Pasutri Terancam Kurungan 5 Tahun, Polisi Ungkap Motif Pemukulan
( Tribunlampung.co.id / Bambang Irawan )