SIM
Bikin SIM Online Bisa dari HP, Simak Syarat Buat SIM Online 2021
Penerapan PPKM darurat bikin SIM bisa dari HP, simak syarat buat SIM online 2021 dan biaya buat SIM online seperti dilansir sim.korlantas.polri.go.id.
Editor:
Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi. Berikut ini, cara bikin SIM bisa dari HP, simak syarat buat SIM online dan biaya buat SIM online seperti dilansir laman sim.korlantas.polri.go.id.
2. Verifikasi nomor HP dengan memasukkan kode OTP.
3. Registrasi dengan memasukkan nomor NIK
4. Lakukan Face recognition
5. Pilih jenis SIM
6. Pembayaran PNBP SIM baru
7. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal.
8. Lulus dan mendapat QR Code
9. Pilih Satpas
10. Pilih jadwal ujian praktik.
Untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik.
Pemohon harus lolos saat pendaftaran maupun registrasi online melalui aplikasi Sinar.
Berikut, biaya bikin SIM
SIM A: Rp 120.000
SIM B I: Rp 120.000
Tags
bikin SIM bisa dari HP
syarat buat SIM online
biaya buat SIM online
cara bikin SIM online dari HP
syarat bikin SIM
biaya bikin SIM
bikin SIM
buat SIM
sim.korlantas.polri.go.id
SIM
Tribunlampung.co.id
PPKM darurat
Noval Andriansyah
Berita Terkait :#SIM
Perpanjang SIM A Online Bisa Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri |
![]() |
---|
Biaya Perpanjang SIM A Khusus Online Melalui sim.korlantas.polri.go.id Serta Syaratnya |
![]() |
---|
Biaya Perpanjang SIM B2 Online Melalui sim.korlantas.polri.go.id Serta Syaratnya |
![]() |
---|
Biaya Perpanjang SIM B1 Online Melalui sim.korlantas.polri.go.id Serta Syaratnya |
![]() |
---|
Biaya Perpanjang SIM D Online Melalui sim.korlantas.polri.go.id Serta Syaratnya |
![]() |
---|