SIM
Bikin SIM Online Bisa dari HP, Simak Syarat Buat SIM Online 2021
Penerapan PPKM darurat bikin SIM bisa dari HP, simak syarat buat SIM online 2021 dan biaya buat SIM online seperti dilansir sim.korlantas.polri.go.id.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Di masa penerapan PPKM darurat, bikin SIM bisa dari HP, simak syarat buat SIM online 2021 dan biaya buat SIM online seperti dilansir laman sim.korlantas.polri.go.id.
Di masa penerapan PPKM darurat seperti sekarang ini, sejumlah aktivitas tatap muka dibatasi, termasuk juga satu di antaranya adalah bikin SIM.
Namun demikian, Anda tetap bisa memanfaatkan teknologi untuk buat SIM online dan perpanjang SIM online.
Simak berikut ini penjelasan mengenai cara bikin SIM online dari HP, syarat bikin SIM dan biaya bikin SIM.
SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan satu di antara produk yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia.
Adapun dasar hukum untuk pembuatan SIM yakni merujuk Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 77 ayat 1, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Baca juga: Cara Perpanjang SIM C di Polresta Bandar Lampung Tahun 2021, Serta Syarat dan Biayanya
Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki SIM, sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Berikut ini adalah cara bikin SIM online
Melalui Laman Resmi Polri
1. Akses situs resmi Polri di laman http://sim.korlantas.polri.go.id.
2. Pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'
3. Klik tombol 'Mulai', setelah itu akan muncul menu ‘Data Permohonan’.
4. Isikan data-data yang ada dengan benar dan klik 'Lanjut'
Baca juga: Cara Buat SIM Online via Ponsel, Lebih Simpel dan Tak Ribet
5. Isi data pribadi termasuk kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon
6. Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi.