Penipuan di Lampung Tengah

Pengakuan Pria Metro Lampung Tipu Rekan Sendiri, Janjikan Pekerjaan dengan Imbalan Rp 25 Juta

Ramli (38), warga Kelurahan Banjar Sari, Metro Utara, diringkus petugas Polsek Bumiratu Nuban karena melakukan penipuan.

Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi. Ramli (38), warga Kelurahan Banjar Sari, Metro Utara, diringkus petugas Polsek Bumiratu Nuban karena melakukan penipuan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Ramli (38), warga Kelurahan Banjar Sari, Metro Utara, diringkus petugas Polsek Bumiratu Nuban karena melakukan penipuan.

Dalam pengakuannya, ia awalnya berniat membantu korban untuk bisa mencari nafkah di perusahaan tempatnya bekerja.

Namun karena perusahaan sedang tidak ada lowongan, muncullah idenya menipu rekannya sendiri.

Dengan dalih sebagai uang pelicin, pelaku meminta uang Rp 10 juta kepada korban.

Baca juga: BREAKING NEWS Modus Janjikan Pekerjaan, Pria Metro Lampung Ditangkap karena Kasus Penipuan

Namun, uang itu malah digunakannya untuk keperluan pribadi.

"Saya memang sudah tanya ke kantor terkait lowongan pekerjaan. Tapi memang saat ini perusahaan tidak membutuhkan karyawan baru," kata Ramli, Senin (19/7/2021).

Belum cukup sampai di situ, pelaku kembali ingin memperdaya korban dengan meminta uang kembali sebesar Rp 15 juta.

"Iya, saya minta lagi (uang) Rp 15 juta. Saya bilang nantinya itu digunakan untuk koordinasi dengan pihak perusahaan," beber Ramli.

Namun, janji pelaku tak kunjung terealisasi.

Baca juga: Begal Memelas Minta Tolong Diantarkan Pulang, Mira Tertipu Pulang Jalan Kaki

Ditipu Rekan Sendiri

Asto, warga Kampung Sidokerto, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah, menjadi korban penipuan.

Ironisnya, ia ditipu oleh temannya sendiri.

Ramli (38), warga Kelurahan Banjar Sari, Metro Utara, diringkus petugas Polsek Bumiratu Nuban.

Ia ditangkap karena diduga melakukan penipuan dengan modus bisa memasukkan korbannya bekerja di sebuah perusahaan.

Korban dan pelaku ternyata pernah sama-sama bekerja di sebuah perusahaan pembiayaan.

Namun, korban memutuskan untuk berhenti.

Tak lama kemudian, pelaku juga mengikuti jejak rekannya keluar dari perusahaan tersebut.

Peristiwa penipuan bermula saat korban bertemu pelaku lagi di Metro pada Juni 2021 lalu.

Saat itu korban meminta tolong untuk dicarikan pekerjaan.

Pelaku sendiri sudah bekerja di perusahaan yang baru.

"Saya kan tahunya dia bekerja di perusahaan kreditur barang. Saat saya tanya, ternyata dia juga sudah pindah dari perusahaan yang dulu kami pernah sama-sama kerja," terang Asto, Senin (19/7/2021).

Kemudian pelaku menawarkan korban untuk bergabung di perusahaan baru tempatnya bekerja.

Namun, ada sejumlah uang yang harus disetor korban.

"Dia bilang ada lowongan (pekerjaan) di bagian pembelian tiket. Dia mau bantu saya masuk kerja di perusahaan itu," ujarnya.

Karena percaya, korban menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta kepada pelaku.

Jika ditotal, Asto mengalami kerugian Rp 15 juta.

Setelah mendapatkan uang Rp 10 juta, pelaku kembali mendatangi rumah korban.

Saat itu pelaku kembali meminta uang kepada korban.

"Tanggal 2 Juli lalu dia (pelaku) chatting saya di WhatsApp, bilang mau ke rumah, mau ngobrolin perkembangan lamaran yang saya masukkan," terang Asto, Senin (19/7/2021).

"Dia minta lagi uang Rp 15 juta ke saya. Alasan dia, uang itu untuk koordinasi dengan perusahaan supaya saya bisa masuk (kerja) tanggal 6 Juli," tambahnya.

Kapolsek Bumiratu Nuban Ipda Alan Ridwan mengatakan, Ramli ditangkap di rumahnya, Senin (12/7/2021) lalu, berkat laporan korban Asto, warga Kampung Sidokerto, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.

"Pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp 10 juta. Ia meyakinkan korban bisa masuk (kerja) ke perusahaan kreditur barang di bagian pembelian tiket," kata Alan Ridwan, mewakili Kapolres AKBP Wawan Setiawan, Senin (19/7/2021).

Namun, pelaku mengingkari janjinya.

Setelah memberikan uang, korban rupanya tidak juga bisa bekerja di perusahaan dimaksud.

Karena tidak ada kejelasan, korban akhirnya melapor ke Polsek Bumiratu Nuban dengan nomor LP/21-B/VII /2021/POLDA LPG/RES LAMTENG/SEK NUBAN tanggal 5 Juli 2021.

( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved