Kasus Corona di Lampung

Sehari 677 Orang Positif, Kasus Covid-19 di Lampung Pecah Rekor Lagi

Sehari 677 orang positif, kasus Covid-19 di Lampung pecah rekor lagi. Jumlah kasus tertinggi tersebut terjadi pada Minggu 18 Juli 2021.

Instagram @dinkeslampung
Ilustrasi. Sehari 677 orang positif, kasus Covid-19 di Lampung pecah rekor lagi. Jumlah kasus tertinggi tersebut terjadi pada Minggu 18 Juli 2021. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sehari 677 orang positif, kasus Covid-19 di Lampung pecah rekor lagi. Jumlah kasus tertinggi tersebut terjadi pada Minggu 18 Juli 2021.

Dengan penambahan 677 orang terkonfirmasi itu, maka total kasus Covid di Lampung menjadi 28.009 orang.

Dari jumlah ini, sebanyak 1.556 orang meninggal dunia dan 21.945 orang berhasil sembuh dari Covid.

Saat ini masih ada 4.508 warga yang dirawat ataupun menjalani isolasi mandiri.

Juru Bicara Penanganan Covid-19 Lampung dr Reihana sempat menjelaskan, lonjakan kasus terkonfirmasi Covid-19 ini karena adanya perluasan test dan tracing.

"Petugas kesehatan telah optimal dalam menjalankan tugasnya, dan ini akibat dampak perluasan test dan tracing yang kita lakukan," kata Reihana.

Baca juga: Update Positif Covid-19 Hari Ini: Lampung Utara Catat Penambahan Kasus Tertinggi dengan 214 Orang

Saat ini, kabupaten/kota di Provinsi Lampung masih didominasi zona oranye (risiko sedang) Covid.

Total ada 12 kabupaten/kota berzona oranye. Sementara tiga kabupaten masih bertahan di zona merah (risiko tinggi penyebaran Covid) yakni Pringsewu, Lampung Timur, dan Pesawaran.

Tak ada satu pun daerah berzona kuning.

Rektor Wafat

Jumlah akademisi yang meninggal dunia akibat Covid juga terus bertambah. Pada Sabtu malam, Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Lampung Dr Nasir dikabarkan berpulang akibat Covid sekira pukul 23.30 WIB.

"Almarhum sempat dirawat seminggu di RS Ahmad Yani Metro. Mohon doanya untuk rektor UNU Nasir semoga dilapangkan kuburnya," jelas Humas UNU Lampung Feri Tri Setiawan, Minggu.

Baca juga: Tanggamus Lampung Catat Penambahan 22 Kasus Baru Covid-19, Sebagian Pasien Perempuan

Feri mengatakan, sebelum menghembuskan nafas terakhir, Nasir sempat ada keluhan sesak nafas, demam, dan almarhum mempunyai riwayat penyakit gula darah.

"Almarhum dimakamkan di 21 Yosodadi Metro. Hari ini yang meninggal akibat Covid ada 6 orang di Metro dan Rektor Nasir urutan ke-4," tambah Feri.

Salat Id di Rumah

Meningkatnya kasus Covid dan banyaknya daerah berzona merah dan oranye, pemerintah melalui Kementerian Agama RI telah meminta masyarakat agar melaksanakan ibadah Salat Idul Adha di rumah saja, tidak bertakbiran keliling, serta pemotongan hewan kurban di rumah pemotongan hewan.

Kepala Kanwil Kemenag Lampung Juanda Naim mengatakan, pihaknya mengimbau masyarakat mengikuti kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 tahun 2021.

Dalam SE Menag ini disebutkan, untuk daerah zona merah dan oranye tidak diizinkan melaksanakan salat Idul Adha di masjid atau lapangan.

Pelaksanaan pemotongan hewan kurban juga agar disesuaikan dengan edaran tersebut. Yakni, harus menjaga jarak aman, menerapkan prokes termasuk penyaluran diantar langsung ke penerima.

"Bukan penerimanya yang kumpul, tapi panitianya yang mengantarkan langsung ke penerima," ujar dia.

Juanda menekankan kembali jika kebijakan pemerintah ini tidak lain demi kemaslahatan umat.

"Kebijakan pemerintah untuk kemaslahatan umat. Bukan untuk pribadi, kelompok. Mudah-mudahan Covid-19 ini semakin turun kasusnya terutama di Lampung," kata Juanda.

Sementara Wakil Ketua II MUI Lampung Bukhari Muslim mengatakan, untuk di masjid besar seperti Al-Furqon Bandar Lampung dan Masjid Islamic Center Provinsi Lampung di Rajabasa, dan masjid besar lainnya tidak melaksanakan salat Idul Adha.

"Kelihatannya kembali ke pengurus (masjid) masing-masing karena di aturan diimbau. Namanya diimbau itu diminta, bukan dilarang," kata Bukhari.

"Pada prinsipnya dilihat kondisi masing-masing, seperti masjid yang ada dalam kompleks perumahan, umumnya mereka tetap buka karena jamaahnya terbatas hanya orang-orang kompleks itu sesuai informasi yang saya dapat, untuk di Bandar Lampung," sambung dia.

Untuk kabupaten/ kota lainnya, utamanya di Pringsewu, Pesawaran, dan Lampung Timur, sebagai zona merah penyebaran Covid-19, pihaknya berharap benar-benar bisa mengikuti imbauan agar ibadah Idul Adha dilakukan di rumah saja.

Cuma Libur Sehari

Terkait Idul Adha ini, Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan bahwa ASN hanya mendapat jatah libur satu hari yakni pada Hari Raya Idul Adha saja atau pada 20 Juli 2021. Dan masuk kerja kembali pada 21 Juli 2021.

"Iya sesuai dengan surat keputusan bersama tiga menteri itu untuk libur ASN, jadi seluruhnya mengikuti itu," kata Asisten I Pemprov Lampung Qudrotul Ikhwan, Minggu.

Menurut Qudrotul Ikhwan, di masa pandemi Covid-19 saat ini libur atau tidak sama saja.

Seluruh ASN tetap tidak boleh bepergian atau melakukan perjalanan ke tempat-tempat wisata apalagi sampai keluar daerah.

"Jelas tidak boleh bepergian keluar daerah. Kita kan lagi darurat," kata Qudrotul Ikhwan.

Dia menegaskan, sesuai dengan kondisi PPKM Darurat seluruh ASN tidak boleh bepergian. Jika melanggar, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai regulasi yang berlaku.

"Kalau itu dilanggar ya bisa kena sanksi, bisa peringatan tertulis sedang, berat atau yang lain sesuai regulasi," imbuhnya.

Di samping itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat Lampung untuk tidak mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan termasuk pada saat perayaan Hari Raya Idul Adha.

"Pemerintah melalui Menag sudah mengeluarkan surat edaran untuk melaksanakan salat Idul Adha di rumah. Apalagi silaturahmi. Maka harus silaturahmi virtual saja," tambah Qudrotul.

Hal senada diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi dan informatika (Kominfo) Pesisir Barat Miswandi Hasan. Dia mengatakan, Pemkab Pesisir Barat mengikuti SKB 3 Menteri terkait hari libur Idul Adha 2021.

"Iya cuma tanggal 20 Juli saja, besoknya masuk kembali bekerja. Sesuai kebijakan pusat melalui SKB 3 Menteri," kata Miswandi. ( Tribunlampung.co.id / byu/som/lis )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved