Pencurian Sawit di Lampung Tengah
Modus Komplotan Pencuri Gasak 5,2 Ton Sawit di PT BSA Lampung Tengah
Komplotan pencuri sawit beraksi di PT BSA, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, pada 16 Desember 2020 lalu.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Komplotan pencuri sawit beraksi di PT BSA, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, pada 16 Desember 2020 lalu.
Mereka adalah Yusuf, Saro, Bustomi, dan Irwansyah.
Bustomi dan Irwansyah sudah ditangkap lebih dahulu.
Sementara Yusuf dan Saro baru diringkus, Kamis (15/7/2021) lalu.
Baca juga: BREAKING NEWS ‘Panen’ Sawit 5,2 Ton Milik Perusahaan di Lampung Tengah, 2 Buron Ditangkap
Komplotan itu punya peran masing-masing saat mencuri 5,2 ton sawit.
Saro dan Yusuf bertugas memindahkan sawit curian ke atas mobil pikap yang telah disiapkan di luar areal kebun.
Awalnya keempat pelaku masuk dengan cara melompati pembatas perkebunan, kemudian mengincar pohon buah sawit yang sudah berbuah.
"Kami semua memanen dengan egrek. Setelah itu kami pindahan sawit ke atas mobil pikap yang sudah disiapkan," terang Saro, Selasa (20/7/2021).
Setelah itu, mereka menjual sawit curian kepada pengepul.
Baca juga: 2 Pencuri Ditembak Polisi Selama Operasi Sikat Krakatau 2021 di Pringsewu Lampung
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas mengatakan, Yusuf dan Saro akan dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Edy Qorinas menyebutkan, dari pelaku Bustomi dan Irwansyah, akhirnya diketahui aksi pencurian sawit itu dilakukan oleh empat orang.
"Pelaku Irwansyah dan Bustomi telah menjalani hukuman dan saat ini mendekam di Lapas Kelas IIB Gunung Sugih," jelas Edy Qorinas, Selasa (20/7/2021).
Setelah melakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap Saro dan Yusuf.
"Mereka beraksi mencuri sawit dengan berbagi tugas. Sebagian memanen, sebagian memindahkan sawit dari kebun ke mobil," terangnya.
Curi Sawit 5,2 Ton
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/artis-sinetron-inisial-js-ditangkap-polisi-karena-kasus-narkoba.jpg)