Pencurian Sawit di Lampung Tengah
Modus Komplotan Pencuri Gasak 5,2 Ton Sawit di PT BSA Lampung Tengah
Komplotan pencuri sawit beraksi di PT BSA, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, pada 16 Desember 2020 lalu.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah menangkap dua buron pencurian sawit di lingkungan PT BSA, Kecamatan Anak Tuha.
Keduanya yaitu Yusuf dan Saro, warga Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.
Mereka diamankan di rumahnya masing-masing, Kamis (15/7/2021) lalu.
Edy Qorinas menjelaskan, kedua pelaku mencuri 200 tandan atau sekitar 5,2 ton sawit di PT BSA pada 16 Desember 2020 lalu.
"Pihak PT BSA lalu melaporkan aksi pencurian tersebut. Kerugian yang dialami hingga belasan juta rupiah," kata AKP Edy Qorinas, mewakili Kapolres AKBP Wawan Setiawan, Selasa (20/7/2021).
Modus para pelaku, kata Edy, masuk ke kebun dan memanen buah sawit dari pohonnya.
"Modus mereka masuk ke perkebunan sekitar pukul 15.30 WIB. Setelah itu memanen sawit dengan egrek (bambu yang dilengkapi sabit)," terang Edy.
Menurut dia, kedua pelaku merupakan pencuri spesialisis buah sawit.
Mereka mengincar sejumlah perkebunan sawit di Kecamatan Anak Tuha, Padang Ratu, dan Gunung Sugih.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/artis-sinetron-inisial-js-ditangkap-polisi-karena-kasus-narkoba.jpg)