Tulangbawang
Rudapaksa Siswi di Gubuk, Pemuda asal Tulangbawang Lampung Diringkus Polisi
Polres Tulangbawang menangkap seorang pemuda pengangguran yang diduga merudapaksa anak di bawah umur.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Satuan Reserse Kriminal Polres Tulangbawang menangkap seorang pemuda pengangguran yang diduga merudapaksa anak di bawah umur.
Pemuda ini berinisial AN (20), warga SP 6B, Kampung Gedung Jaya, Kecamatan Rawapitu, Kabupaten Tulangbawang.
Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Sandy Galih Putra mengatakan, AN diamankan tanpa perlawanan.
Sandy menjelaskan, perbuatan asusila ini bermula saat siswi berinisial P (16), warga Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang, diboncengi oleh temannya menuju Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Mei 2021, pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Janda Ditemukan Tewas di Sungai, Ternyata Korban Dirudapaksa 5 Pria sebelum Meninggal
Setiba di sana, korban dijemput oleh AN yang merupakan pacarnya.
Korban lalu diajak oleh pelaku berkeliling.
Lalu keduanya menuju bendungan Unit 1, Kampung Penawar Jaya.
Mereka tiba di bendungan sekira pukul 23.30 WIB.
AN mengajak korban ke sebuah gubuk bekas warung.
Baca juga: Gadis Dirudapaksa 3 Pria, Sang Kekasih Terlibat
Setelah mencongkel pintu warung, AN mengajak korban masuk.
Pelaku lalu mengunci pintu warung dari dalam.
Saat itulah pelaku memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri.
Dalam keadaan diancam, korban hanya bisa pasrah saat pelaku mengambil kesuciannya.
"Setelah kejadian tersebut, korban diantar pulang ke rumahnya oleh pelaku," papar Sandy, Selasa (20/7/2021).
Tidak terima kesuciannya direnggut, korban akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Tulangbawang dengan diantar oleh orangtuanya.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang.
Ia dikenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang PP Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ia diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.