Berita Terkini Nasional

Viral Pria Tunanetra Pakai Masker Melorot Didenda Rp 50 Ribu, Ternyata Dipalak

Klarifikasi video viral pria tunanetra pakai masker melorot didenda Rp 50 ribu. Pengunggah video minta maaf dan beri penjelasan sebenarnya.

Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Ridwan Hardiansyah
TikTok
Ilustrasi. Video viral pria tunanetra pakai masker melorot didenda Rp 50 ribu diklarifikasi. Korban ternyata dipalak. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sempat beredar, video viral pria tunanetra pakai masker melorot didenda Rp 50 ribu oleh Satgas Covid-19 Kota Banjar.

Video tersebut kemudian diklarifikasi.

Pengunggah video telah meminta maaf dan mengatakan bahwa korban bukan kena denda melainkan dipalak.

Insiden tersebut menimpa Ujang Ahmad Ruhyat (36).

Ia adalah warga Kelurahan Banjar/Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat.

Dalam narasi video yang beredar, Ahmad disebut kena denda gara-gara masker yang dikenakannya melorot.

Satgas Covid-19 Kota Banjar meyakini bahwa tindakan itu bukan dilakukan petugas.

Sementara, pengunggah video telah meminta maaf.

Baca juga: Viral Suami Beri Istri Rp 50 Ribu Seminggu, Ngeluh Diberi Makan Sayur dan Sambal

Tanggapan Satgas Covid

Terkait hal itu, juru bicara Satgas Covid-19 Kota Banjar, Agus Nugraha, angkat bicara.

Ia menegaskan, bahwa kasus viral tersebut tidak memuat informasi yang sebenarnya.

Agus menjelaskan, insiden yang menimpa Ahmad bukan dilakukan oleh anggota Satgas.

Baca juga: Menteri Luhut dan Erick Thohir Minta Maaf Soal PPKM darurat

"Artinya kejadian kemarin yang menimpa tunanetra itu bukan oknum, yang saya analisis hanya spontan."

"Kemudian tidak ada persidangan langsung menjustifikasi membayar denda Rp 50 ribu seperti yang dialami oleh Pak Ahmad."

"Kejadian tersebut bukan dari Satgas karena kalau dari Satgas SOP-nya harus jelas," kata Agus, Senin (19/7/2021), dilansir TribunJabar.id.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved