Bandar Lampung

Kakek di Bandar Lampung Ditangkap karena Bobol Toko Bangunan

Jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang kakek bernama Muhammad Nurwahid (61), warga Jalan Raden Fatah, Kaliawi.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung / Joviter
Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengamankan Muhammad Nurwahid (61), warga Jalan Raden Fatah, Kaliawi, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, karena membobol sebuah toko bangunan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang kakek bernama Muhammad Nurwahid (61), warga Jalan Raden Fatah, Kaliawi, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.

Pria tersebut diamankan lantaran membobol sebuah toko bangunan pada 12 Juli 2021 sekitar pukul 03.00 WIB.

Adapun modus yang digunakan tersangka, yakni dengan memanjat pagar pagar rumah toko korban yang berada di Jalan Wan Abdurrahman, Kelurahan Batuputu, Kecamatan Tanjungkarang Barat.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana menyatakan, penangkapan tersangka akhir pekan kemarin setelah melakukan penyelidikan.

Dari keterangan tersangka, lanjut Resky diketahui aksi bobol toko tersebut dilakukannya seorang diri.

Baca juga: Bandit Asal Kota Agung Timur Tanggamus Kerap Bobol Rumah Curi Motor Korban

"Modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara merusak pintu depan toko dengan menggunakan obeng," kata Resky, Kamis (22/7/2021).

Resky menjelaskan, aksi pelaku tersebut juga sempat terekam CCTV dan viral di media sosial.

Melalui rekaman CCTV tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

"Pelaku berhasil membawa kabur satu unit mesin potong kayu merek Modern. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,8 juta," kata Resky.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali.

"Pelaku ini juga diketahui merupakan residivis dan sebelumnya sudah pernah menjalani hukuman atas kasus serupa," tutur Resky.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara itu, kepada petugas Nurwahid mengaku kerap melakukan aksinya pada malam hari.

Adapun uang hasil curian tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Saya cuma sendirian (melakukan pencurian). Uangnya untuk makan dan bayar kontrakan," kata Nurwahid.

Sebelum beraksi, Nurwahid mengaku biasanya berkeliling untuk mencari tempat yang akan dijadikan target pembobolan.

Nurwahid menyebut merusak bagian depan toko dengan menggunakan obeng.

"Saya congkel pintu dengan obeng. Biasanya saya ambil apa saja yang bisa dijual lagi," imbuh Nurwahid.

( Tribunlampung.co.id / Joviter Muhammad )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved