Kasus Video Hoaks di Metro
Polisi Ungkap Motif Oknum Guru Metro Sebar Video Hoaks Demi Tambah Viewer
Ditreskrimsus Polda Lampung ungkap motif guru Metro Guntoro (50) sebar video hoaks kericuhan PPKM darurat wilayah Metro hanya untuk tambah viewer.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Ditreskrimsus Polda Lampung telah menetapkan oknum guru Metro Guntoro (50) sebagai tersangka penyebar video hoaks kericuhan PPKM darurat wilayah Metro.
Guntoro menjalani pemeriksaan penyidik di Mapolda Lampung pasca diamankan Jumat (16/7/2021) malam.
Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafarin menjelaskan motif penyebaran video oleh tersangka.
Adapun hasil pemeriksaan terhadap tersangka menyebut alasan penyebaran Video hanya iseng.
"Tersangka mengaku iseng, hanya untuk menambah jumlah viewer video yang diunggah di akun Facebook pribadinya," ujar Arie, Kamis (22/7/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS Polda Lampung Tetapkan Oknum Guru Metro Jadi Tersangka Penyebar Video Hoax
Video kerusuhan tersebut diunggah tersangka melalui akun Facebook pribadi nya, Guntoro21.
Benar saja, video yang diunggah tersebut viral dan membuat warga masyarakat di kota Metro resah.
"Setelah mendapat banyak laporan dari warga, akhirnya kami bersama Polres Metro melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka, Jumat malam kemarin," kata Arie.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan oknum guru Metro jadi tersangka penyebar video hoaks.
Oknum guru bernama Guntoro (50) warga Yosodadi, Metro Timur, Kota Metro ini ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik pasca diamankan sejak Jumat (16/7/2021) malam.
Baca juga: Polres Way Kanan Salurkan Bantuan ke Masyarakat Terdampak PPKM
Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafarin menyatakan penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini masih kita amankan di Polda," kata Arie, Kamis (22/7/2021).
Guntoro diamankan lantaran menyebarkan video kericuhan di masa PPKM Darurat wilayah Metro.
Dalam video yang diunggah di akun Facebook nya Guntoro21, tersangka menyematkan lokasi terminal Metro Pusat.
"Video keributan yang diunggah tersangka, kejadiannya bukan di Metro," kata Arie. ( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )
Tersangka Penyebar Video Hoaks Metro Dijerat Undang-undang ITE, Polisi Ancam 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Polda Lampung Sebut Video Hoaks yang Disebar Oknum Guru Metro Terjadi di Aceh |
![]() |
---|
Oknum Guru Metro Buat Video Hoaks dari Hasil Mengambil di Youtube |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Polda Lampung Tetapkan Oknum Guru Metro Jadi Tersangka Penyebar Video Hoaks |
![]() |
---|