Gara-gara Ribut di Tengah Jalan, Kasus Siswa SMP Dijual ke Hidung Belang Terungkap

Seorang siswa SMP dijual pacarnya ke pria hidung belang.  Pelaku ditangkap polisi dan diamankan di Polresta Padang. 

Tribun Jateng/Herman Handaka
Ilustrasi Sesama Jenis - Seorang siswa SMP dijual pacarnya ke pria hidung belang.  Pelaku ditangkap polisi dan diamankan di Polresta Padang.  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang siswa SMP dijual pacarnya ke pria hidung belang.  Pelaku ditangkap polisi dan diamankan di Polresta Padang

Masyarakat di Kota Padang dihebohkan dengan pertengkaran dua pemuda di pinggir jalan pada Rabu (21/7/2021). 

Setelah ditelusuri, keduanya ternyata merupakan pasangan sesama jenis dan tengah bertengkar karena masalah uang.

Keduanya adalah A (15) dan HN (28).

A yang merupakan siswa SMP dijual pacar sesama jenisnya HN.

Baca juga: 2 Anak Ditemukan Tewas, Ternyata Dibunuh Orangtua Sendiri

Pertengkaran itu dipicu masalah uang jasa yang diterima si bocah.

A dan HN lalu diamankan ke Polresta Padang.

Kronologi

Kepada polisi, A yang duduk di bangku SMP mengaku berpacaran dengan HN.

"Saya suka sama suka sama Abang (inisial HN (28), kita pacaran,” kata A, di Polresta Padang, Rabu (21/7/2021), diawrtakan Tribun Padang.

Baca juga: Nasib Oknum Polisi Tertangkap saat Merampok Wanita Pengendara Motor di Deliserdang

A mengaku bertengkar dengan HN masalah uang jasanya.

A ternyata dijual oleh pasangan sesama jenisnya tersebut.

Saat itu, A dimarahi dan dibentak oleh HN.

Karena takut, A pun memilih untuk keluar dari mobil.

Namun karena tidak ada masyarakat saat itu, A kembali masuk ke dalam mobil HN.

Keduanya lalu pergi ke tempat pelanggan.

Saat pulang, A kembali dibentak oleh HN.

Ia pun berusaha membuka pintu saat mobil HN sedang melaju.

HN lalu menarik bajunya lalu mobil berhenti mendadak.

A akhirnya berhasil lari hingga dibantu oleh masyarakat.

Dijual pasangan sesama jenisnya

Korban berinisial A ternyata dijual pasangan sesama jenisnya pada pria lain.

A dijual oleh HN lewat aplikasi khusus LGBT.

Hal ini menurut pernyataan A.

Aplikasi tersebut berada di HP pelaku alias HN.

Korban mengaku melakukan hal tersebut karena masalah ekonomi

"Waktu itu karena gak ada duit pegangan, dan buat makan saja susah," kata A, mengutip Tribun Padang.

A biasanya mendapatkan uang Rp 200 ribu hingga Rp 1 juta.

Uang tersebut lalu digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya.

Dikatakan Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, HN disangkakan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No.17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Sub Pasal 292 KHU Pidana dan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI No.17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti No.1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Artikel ini telah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved