Bandar Lampung
Kafe di Bandar Lampung Disegel karena Langgar PPKM, Satgas Bubarkan Hajatan Nikah
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di Lampung bertindak tegas di saat penerapan PPKM baik itu mikro ataupun level 4.
"Harus cepat sampai di rumah customer (konsumen) yang mesan. Kalau harus mutar, banyak bensin yang harus keluar."
"Customer juga jenuh nunggu pesanannya. Tapi kalau ada petugas, saya juga nggak berani terobos," jelasnya.
Hajatan Dibubarkan
Di Lampung Timur, Satgas Penanganan Covid-19, Sekampung Udik membubarkan hajatan pernikahan, Jumat sekitar pukul 11.00 WIB.
Satgas awalnya mendatangi lokasi hajatan pernikahan di Desa Purwokencono.
Di lokasi, Camat Sekampung Udik, Sadaruddin, menyampaikan instruksi bupati tentang larangan hajatan terhitung sejak 12 Juli sampai saat ini.
"Kalau akad nikah, sesuai peraturan Kemenag (Kementerian Agama), itu diperbolehkan. Satgas memberitahu dan menyampaikan instruksi itu kepada sohibul (penyelenggara) hajatan," ujarnya.
Sadaruddin menjelaskan, Lamtim sekarang masuk zona merah penyebaran Covid-19.
Karenanya, pemkab memutuskan acara seperti hajatan dan kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan keramaian ditiadakan untuk sementara waktu.
"Kesehatan masyarakat di atas segala-segalanya. Jika instruksi bupati tidak dilaksanakan, dikhawatirkan semakin banyak warga terkena Covid-19. Ini perlu disadari bersama," katanya.
Senada, Kapolsek Sekampung Udik Inspektur Satu Pol Eko Budiarto menyatakan akan tegas melaksanakan instruksi bupati.
Termasuk acara resepsi pernikahan yang ditiadakan untuk sementara waktu. "Kalau tidak dibongkar, kami yang akan membongkar (tenda dan peralatan lainnya)," ujarnya.
Johan, perwakilan keluarga yang menikah, memohon maaf atas kejadian tersebut. Namun, ia meminta agar satgas tidak tebang pilih menerapkan instruksi bupati.
"(Pembubaran) hajatan khususnya di Kecamatan Sekampung Udik jangan tebang pilih sesuai instruksi bupati itu," katanya.
Masih terkait hajatan pernikahan, pembubaran hajatan pernikahan juga terjadi di Mesuji. Polsubsektor Mesuji membubarkan pesta penikahan di Desa Nipah Kuning, Kecamatan Mesuji, Kamis (22/7/2021) sore.