Berita Terkini Nasional

Pedagang Kibarkan Bendera Putih, Tanda Menyerah PPKM Diperpanjang

Satu video memperlihatkan pedagang kibarkan bendera putih, tanda menyerah PPKM diperpanjang, beredar dan viral di media sosial.

Penulis: rio angga | Editor: Noval Andriansyah
Kompas TV
Ilustrasi. Satu video memperlihatkan pedagang kibarkan bendera putih, tanda menyerah PPKM diperpanjang, beredar dan viral di media sosial. 

Sejumlah program bantuan sosial tersebut untuk membantu masyarakat terutama yang terdampak pandemi Covid-19.

Apa saja jenis bantuan sosial tersebut? Lalu bagaimana pendistribusiannya agar benar-benar tepat sasaran kepada masyarakat penerima?

Berikut petikan wawancara eksklusif Tribun Lampung dengan Kadissos Lampung Aswarodi.

Terkait program untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, apa saja bentuknya?

Jadi, dari Kemensos ada tiga program yang digulirkan pada masa PPKM Darurat, Diperketat, dan Mikro.

Pertama, program bantuan sembako.

Kedua, Bantuan Sosial Tunai (BST).

Baca juga: VIRAL Abang Jago Minta Uang ke Sopir Truk, Mau Beli Tuak Aku

Ketiga, stimulus 10 kilogram beras yang ditujukan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BST, KPM Program Keluarga Harapan (PKH). serta PKM Sembako.

Bisa Anda menjelaskan lebih detail tiga program bantuan tersebut?

Untuk program BST yang merupakan program reguler, didistribusikan pada Juli ini untuk dua bulan, yakni Mei dan Juni.

Per bulan sebesar Rp 300 ribu, dikalikan dua bulan menjadi Rp 600 ribu.

Saat ini dalam proses pendistribusian oleh kantor PT Pos Indonesia sebagai lembaga penyalurnya.

Lalu, program bantuan sembako didistribusikan untuk periode Juli, Agustus, dan September.

Per bulan Rp 200 ribu, dikalikan tiga bulan menjadi Rp 600 ribu.

Ini akan didistribusikan oleh Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) yang merupakan lembaga keuangan yang ditunjuk oleh pemerintah pusat, Kemensos, untuk menyalurkan bantuan sembako.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved