Berita Terkini Artis
Terungkap Jejak Artis TA dalam Prostitusi Online, Simak Total Orderannya
Terungkap jejak artis TA dalam prostitusi online. Dari dokumen persidangan, terungkap awal mula artis TA masuk dalam dunia prostitusi online.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Terungkap jejak artis TA dalam prostitusi online.
Hal ini tertuang dalam dokumen persidangan.
Diketahui, artis TA ditangkap oleh aparat Polda Jawa Barat pada 17 Desember 2020 silam, di sebuah hotel di Bandung.
Kasus ini telah disidangkan oleh Pengadilan Negeri Bandung dimana 4 terdakwa yakni AH (41), RJ (44), MRP (34) dan VDMP (28) telah divonis pada 29 April 2021 lalu.
Dari dokumen persidangan, terungkap awal mula artis TA masuk dalam dunia prostitusi online.
Baca juga: Artis Cynthiara Alona Ikhlas Terjerat Kasus Dugaan Prostitusi Anak: Namanya Orang Usaha
Dikutip Tribunnews.com dari putusan Pengadilan Negeri Bandung No 310/Pid.Sus/2021/PN Bdg, Sabtu (24/7/2021), artis TA mengungkap kesaksian awal mula dirinya terlibat prostitusi online.
Berdasar kesaksian TA yang tertulis dalam putusan itu, TA mengaku menjual diri karena ditawarkan oleh temannya, Christian.
TA mengaku tidak pernah menawarkan diri secara langsung untuk mendapatkan orderan.
Adapun TA mengaku terjun ke prostitsi online sejak tahun 2017.
Selama tahun 2017, ia menerima 7 orderan.
Kemudian sepanjang 2018-2019, TA mengaku tidak menerima orderan karena ia memiliki pacar.
Sementara pada tahun 2020, ia menerima orderan sebanyak 5 kali hingga akhirnya tertangkap pada 17 Desember 2020.
"Awal tahun 2020 sekira bulan Februari hingg saat ini saksi menerima 5 orderan," demikian tertulis dalam putusan hakim.
Patok Tarif hingga Rp 70 Juta
Masih berdasar kesaksian TA dalam persidangan, TA mengaku mematok tarif sebesar Rp 30 juta untuk durasi pendek dan Rp 70 juta untuk durasi panjang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/petugas-tim-siber-polda-jabar-tengah-memboyong-artis-berinisial-ta.jpg)