Mesuji

Curi Ponsel, Pemuda 19 Tahun Diamankan Tekab 308 Polres Mesuji

Seorang pemuda 19 tahun diamankan oleh Team Tekab 308 Polres Mesuji lamtaran curi ponsel di desa Rejo Binangun, Kecamatan Simpang Pematang Mesuji.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Hanif Mustafa
Dok. Polres Mesuji. 
Team Tekab 308 Polres Mesuji Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Handphone dan diamankan ke Mapolres Mesuji. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Curi ponsel, seorang pemuda diamankan oleh Team Tekab 308 Polres Mesuji.

Pemuda tersebut berinisial YK (19) warga Desa Suka Mandiri, Kecamatan Way Serdang, Mesuji.

YK terlibat kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di desa Rejo Binangun, Kecamatan Simpang Pematang Mesuji pada (12/5/2021) lalu.

Kasat Reskrim Iptu Fazrian Rizki mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim mengatakan pelaku pencurian sendiri berinisial YK telah melakukan pencurian ponsel di Simpang Pematang.

"Pelaku sendiri diamankan pada Sabtu (24/7/2021) kemarin sekira pukul 15.30 WIB, saat berada di rumahnya. Karena telah mencuri ponsel," ujarnya, Minggu (25/7/20201).

Dikatakannya, penangkapan bermula saat anggota Tekab 308 Polres Mesuji mendapatkan informasi  keberadaan yang diduga pelaku pencurian tersebut.

Kemudian, terus Rizki, Team Tekab 308 Polres Mesuji menuju lokasi keberadaan pelaku di Desa Suka Mandiri, Kecamatan Way Serdang dan selanjutnya pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.

"Penangkapan sendiri berdasarkan Laporan Polisi No. Pol : LP /B-196 /V/ 2021 / Polda Lampung / Res Mesuji / SPKT , tanggal 27 Mei 2021," sebutnya.

Baca juga: Polres Mesuji Perpanjang Penyekatan di Exit Tol Simpang Pematang Hingga 25 Juli 2021

Lebih lanjut, Rizki mengungkapkan saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Mesuji guna penyidikan lebih lanjut. ( Tribunlampung.co.id / M Rangga Yusuf )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved