Penjambretan di Lampung Tengah
Dijambret di Terusan Nunyai Lampung Tengah, IRT Ini Kehilangan Ponsel dan Uang Tunai
Akibat penjambretan itu, korban kehilangan sejumlah barang berharga yang berada di dalam tasnya, yakni ponsel Oppo dan uang tunai Rp 250 ribu.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Hadi diamankan berkat pengembangan penangkapan pelaku lainnya oleh Polsek Terusan Nunyai.
Iptu Santoso mengatakan, pihaknya lebih dahulu menangkap Ali (34), warga Terusan Nunyai, yang juga terlibat aksi penjambretan bersama Hadi.
"Pada saat beraksi, Hadi dan Ali mengendarai sepeda motor. Setelah beraksi, mereka kabur," kata Santoso.
Ali, kata Iptu Santoso, telah menjalani hukum penjara di Lapas Kelas IIB Gunung Sugih.
"Pelaku Ali bilang beraksi bersama Hadi. Mereka naik sepeda motor berboncengan," bebernya.
"Pelaku saat beraksi mengincar seorang pengendara motor. Lalu korban dipepet dengan sepeda motor," kata Santoso, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan.
Sampai di jalan yang sepi, pelaku menarik tas jinjing korban dengan paksa.
Akibatnya, korban terjatuh dari motor.
Hadi saat ini diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai.
Ia dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Pelaku Hadi kami kejar dan menjadi DPO karena merupakan bagian dari pelaku aksi penjambretan lebih kurang 3,5 tahun lalu," jelasnya.
Santoso mengatakan, Hadi ditangkap saat sedang nongkrong di salah satu rumah makan di kawasan Jalintim Terusan Nunyai, Minggu (17/7/2021) lalu sekitar pukul 14.00 WIB.
( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )