PPKM Darurat di Bandar Lampung
Langgar PPKM Darurat, 6 Tempat Usaha di Bandar Lampung Diberi Sanksi
Sebanyak enam tempat usaha di Bandar Lampung diberikan sanksi akibat melanggar aturan PPKM Darurat.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebanyak enam tempat usaha di Bandar Lampung diberikan sanksi akibat melanggar aturan PPKM Darurat.
Kepala Tim Operasi Yustisi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung Syamsul Rahman menyebutkan, enam tempat tersebut terdiri dari dua kafe, satu pusat kebugaran, satu toko modern kecil, dan dua warung internet.
"Pelanggarannya beragam, mulai dari pelanggaran jam operasional untuk kafe dan perbelanjaan modern," kata Syamsul, Senin (26/7/2021).
"Sementara warnet game online dan pusat kebugaran yang tetap buka meskipun telah diimbau tutup sementara waktu," lanjutnya.
Ia menjelaskan, keseluruhan lokasi tersebut sedang dalam masa pemantauan.
Baca juga: PPKM Level 4 di Bandar Lampung Kembali Diperpanjang
"Sanksi yang diberikan ialah penyegelan dengan tujuan penutupan sementara. Kalau melanggar, kita tambah waktu segelnya," tandas Syamsul.
Secara menyeluruh, tingkat disiplin masyarakat terhadap anjuran pemerintah semakin tinggi seiring berjalannya waktu.
Karenanya, belum ada sanksi denda yang diberikan kepada tempat-tempat usaha yang membandel.
( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )
PPKM Level 4 di Bandar Lampung Berlanjut, Yozi Rizal: Pemadaman Lampu Jalan Jangan Diperpanjang |
![]() |
---|
PPKM Darurat Level 4 Diperpanjang, Pemkot Bandar Lampung Tunggu Aturan dari Mendagri |
![]() |
---|
PKOR Way Halim Bandar Lampung Ditutup Sementara |
![]() |
---|
PPKM Darurat di Bandar Lampung Diperpanjang hingga 26 Juli? Begini Penjelasan Satgas Covid-19 |
![]() |
---|
PPKM Darurat di Bandar Lampung, PKOR Way Halim Ditutup |
![]() |
---|