Berita Terkini Nasional

Motif Pembunuhan Juragan 'Toke Butut', Pelaku Mengaku Sakit Hati

Motif pembunuhan terhadap juragan barang bekas atau toke butut bernama Ridhwan (53) diungkap polisi.

Penulis: ari wibowo prakoso | Editor: taryono
Zubir/Serambinews.com
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro, SH, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo, SIK, saat merilis kasus pembunuhan berencana dan perampokan terhadap toke butut (barang bekas), Ridhwan, warga Gampong Sungai Paoh, Kecamatan Langsa Barat, Minggu (25/7/2021). Pelaku utama pembunuhan yang merupakan anak buah korban berhasil diringkus di rumahnya pada Sabtu (24/7/2021) pagi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Motif pembunuhan juragan barang bekas atau toke butut bernama Ridhwan (53) terungkap.

TKP di Kabupaten Langsa Aceh.

Pelaku ternyata anak buahnya sendiri berinisial ZW (25).

Dia membunuh sang bos karena sakit hati sering ditegur dengan kata-kata kasar.

ZW warga Kampung Dalam, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang kini terancam hukuman mati.

Baca juga: Warga Sumut Bunuh Penggali Kubur Lalu Pergi Makan

Ridhwan (53), warga Gampong Sungai Pauh Induk, Kecamatan Langsa Barat, dibunuh dengan sadis dan mayatnya dimasukkan dalam karung.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH menyebutkan, tersangka ZW merupakan tersangka utama kasus pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan sehingga dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 Subs Pasal 365 ayat 3.

Pasal itu tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

"Ancamannya pidana hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara," sebut Kapolres saat menggelar konferensi pers, Minggu (25/7/2021) siang.

AKP Agung menambahkan, sedangkan untuk teman pelaku yang berinisial DN yang ikut membantu ZW, kini sudah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepada DN, Kapolres Langsa mengimbau agar segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian apabila mau bersikap kooperatif.

Sementara itu, motif tersangka ZW nekat menghabisi korban Ridhwan yang tidak lain adalah bos (majikan) tempat pelaku bekerja adalah karena sakit hati dan dendam kepada toke butut tersebut.

Ridhwan (53), adalah pengusaha atau kesehariannya memiliki usaha jual beli butut (barang bekas) di rumahnya, di Jalan Malikul Adil, Dusun Satria, Gampong Sungai Pauh Induk, Kecamatan Langsa Barat.

Sedangkan tersangka merupakan anak buah Ridhwan yang membantunya dalam usaha jual beli barang bekas.

"Tersangka ZW mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati (dendam) akibat sering dimarahi dengan kata-kata kasar dan dipukul selama ia bekerja bersama korban," ujar Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved