Liputan Eksklusif Tribun
Omzet Wisata di Bandar Lampung Anjlok 100 Persen, Kemenparekraf Siapkan Stimulus
Kebijakan penerapan PPKM darurat yang kemudian berganti menjadi PPKM level 4 di Bandar Lampung, membuat sejumlah tempat wisata terpuruk.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kebijakan penerapan PPKM darurat yang kemudian berganti menjadi PPKM level 4 di Bandar Lampung, membuat sejumlah tempat wisata terpuruk.
Bahkan, omzet tempat wisata di Bandar Lampung anjlok hingga 100 persen akibat PPKM level 4 tersebut.
Terbaru, pemerintah memastikan perpanjangan PPKM level 4 di Bandar Lampung hingga 2 Agustus 2021 dari yang seharusnya berakhir pada 25 Juli 2021.
Demi menggairahkan kembali industri pariwisata di Lampung, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Disparekraf Lampung berharap ada stimulus dari pemerintah pusat.
Kadisparekraf Lampung Edarwan meminta para pelaku usaha wisata bersabar untuk mendapatkan stimulus dari Kemenparekraf.
Menurut Edarwan, saat ini pemerintah sedang melakukan refocusing anggaran.
Baca juga: PPKM di Bandar Lampung, Omzet Tempat Wisata Anjlok 100 Persen
Anggaran dialihkan ke penanganan Covid-19.
Ia mengatakan, ada 9 perusahaan usaha pariwisata yang telah direkomendasikan untuk mendapatkan bantuan stimulus dari Kemenparekraf.
Saat ini Pemprov Lampung masih menunggu kebijakan tersebut. Harapannya, bantuan itu segera diluncurkan.
"Belum tahu perkembangannya sampai saat ini dan memang ada bantuan insentif berkisar Rp 20 juta-Rp 200 juta dan itu kecil bagi pelaku usaha," kata Edarwan.
Di sisi lain, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyebut, objek pariwisata dan rekreasi masih diminta tutup 100 persen selama masa perpanjangan PPKM level 4 pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Menurutnya, keputusan itu sejalan dengan instruksi dari pemerintah pusat perihal PPKM di masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Langgar PPKM Darurat di Bandar Lampung, 6 Tempat Usaha Disanksi
"Kita (pemerintah daerah) tidak akan melanggar. Ini harus dijalankan," kata Eva Dwiana, Senin (26/7/2021).
Untuk diketahui, objek pariwisata di Bandar Lampung telah diminta tutup sejak PPKM Mikro diterapkan pada 7-11 Juli kemudian berlanjut 12-20 Juli 2021 yang levelnya naik menjadi PPKM darurat.
PPKM di Bandar Lampung kembali berlanjut pada 21-25 Juli dengan status level 4 dan kembali diperpanjang 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Akibat penerapan PPKM ini, omzet tempat rekreasi dan wisata di Bandar Lampung anjlok 100 persen.
Bahkan banyak tempat rekreasi dan wisata yang tidak beroperasi.
Eva meneruskan, pada PPKM Level 4 periode 26 Juli hingga 2 Agustus, hanya sektor pariwisatalah yang tidak mendapatkan akses operasional.
"Sementara pelaku usaha lainnya mendapat pelonggaran aturan sesuai yang diberikan pemerintah pusat," ucapnya.
Pertama, pasar tradisional dan pasar basah dibatasi jam operasionalnya mulai pukul 7 pagi hingga pukul 5 sore.
Kedua, pedagang kaki lima, toko kelontong, laundry, pedagang asongan, pasar batik (tekstil dan garmen) dan sejenis dibatasi jam operasionalnya mulai pukul 8 pagi hingga 3 sore.
Ketiga, warung makan, cafe dan sejenis dengan lokasi usaha di lokasi perbelanjaan jam operasionalnya dimulai pukul 7 pagi hingga 9 malam dan tidak menerima makan di tempat.
Untuk kriteria khusus, bagi tempat makan dengan lokasi yang dikelola sendiri bisa melayani makan di tempat dengan batas kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.
Kegiatan pusat perbelanjaan, mal ditutup sementara kecuali akses untuk supermarket.
Adapun jam operasional supermarket yakni pukul 7 pagi hingga 8 malam.
"Memang apa yang kita hadirkan cukup berat, namun dengan kolaboratifnya setiap elemen, Insya Allah Bandar Lampung segera masuk ke zona aman," kata Eva Dwiana.
Anjlok 100 Persen
Sebelumnya diberitakan, selama PPKM di Bandar Lampung, omzet tempat rekreasi atau tempat wisata jatuh sangat dalam hingga 100 persen.
Wartawan Tribun Lampung melakukan penelusuran ke sejumlah tempat wisata di Bandar Lampung untuk melihat kondisi operasional semasa PPKM level 4.
Tribun juga mewawancari pihak terkait untuk mengetahui kondisi omzet tempat rekreasi setelah sekitar tiga pekan PPKM berjalan.
Pantauan di Taman Wisata Lembah Hijau akhir pekan lalu, tidak terlihat ada warga yang berkunjung.
Hanya tampak sejumlah pegawai yang berjaga maupun melakukan perawatan tempat rekreasi tersebut.
"Kami masih belum buka. Kami masih menunggu bakal sampai kapan harus tutup. Kami memang-benar-benar tutup operasional," kata Yudi, pengelola Taman Wisata Lembah Hijau.
Selama penutupan operasional semasa PPKM, Yudi mengungkapkan pengelola hanya memfungsikan petugas di bagian taman satwa.
"Karena 'kan ada atau tidak ada pengunjung, satwa harus tetap mendapatkan perawatan. Sama halnya dengan taman," ujarnya.
Sama halnya di Puncak Mas. Tempat rekreasi ini juga tidak membuka kunjungan warga. Hanya ada aktivitas perawatan.
"Kami sampai saat ini masih sesuai kata pemerintah. Sudah lama tutup," kata bos Puncak Mas, Thomas Azis Riska.
Thomas memahami tempat rekreasi harus tutup, terutama pada masa PPKM.
Sebab jika tetap beroperasi, menurut dia, justru akan menimbulkan dampak lebih luas, baik untuk pengunjung, pengelola, hingga masyarakat secara umum.
"Kayaknya sebelum PPKM juga sudah sepi. Yang penting saat ini adalah bagaimana pandemi cepat berlalu," ujarnya.
Di tempat lain, pengelola Lengkung Langit Lampung Dito Dwi Novrizal juga mengaku sudah menutup tempat wisatanya sejak penerapan PPKM pada 7 Juli 2021.
Dito berharap kondisi pandemi segera berakhir sehingga para karyawan yang bekerja di tempatnya bisa segera kembali bekerja.
"Kasihan dengan karyawan saja, karena mereka rata-rata kan warga sekitar yang menggantungkan pekerjaan dari sini (Lengkung Langit)."
"Sekarang mau tidak mau mereka harus menerima kenyataan tempat bekerjanya tutup sementara akibat PPKM."
"Semoga pandemi segera berlalu," harap Dito.
Lalu, bagaimana dengan omzet? Selama PPKM berlangsung, omzet tempat-tempat rekreasi anjlok ke jurang terdalam.
Ketua Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia (Putri) Provinsi Lampung Irwan Nasution mengungkapkan omzet anjlok bahkan sampai 100 persen.
"Sektor rekreasi dan wisata mengalami penurunan omzet drastis. Penurunannya 70 persen dengan pengukuran minimal," kata Irwan, akhir pekan lalu.
"Kalau tempat rekreasi dan wisata tutup, ya tidak ada pemasukan. Gimana mau ada pemasukan kalau tidak ada pengunjung 'kan," lanjutnya. ( Tribunlampung.co.id / som/byu )