Bandar Lampung
Sempat Menuai Polemik, Akhirnya Lampu Jalan di Bandar Lampung Kembali Menyala
Lampu penerangan jalan umum (PJU) di sejumlah ruas jalan protokol Bandar Lampung tersebut mulai dihidupkan sejak Senin (26/7/2021) malam.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Setelah sempat menuai polemik, akhirnya lampu jalan di Bandar Lampung kembali dinyalakan.
Lampu penerangan jalan umum (PJU) di sejumlah ruas jalan protokol Bandar Lampung tersebut mulai dihidupkan sejak Senin (26/7/2021) malam.
Sejak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dua pekan lalu, sebagian besar jalanan di Bandar Lampung gelap gulita.
Tak pelak, pemadaman lampu jalan menuai kritikan dari masyarakat.
Baca juga: Kejari Kalianda Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemeliharaan Lampu Jalan Tahun 2016
Pasalnya, jalan yang gelap dapat menimbulkan tindakan kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas.
M Anhar (20), pengendara motor yang melintas di Jalan Pangeran Antasari, Bandar Lampung, membenarkan lampu jalan sudah menyala kembali.
Menurutnya, lampu jalan memang sudah seharusnya dihidupkan pada malam hari untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
"Iya semalam lewat udah terang, udah dihidupkan. Memang seharusnya dihidupkan supaya aman perjalanan," kata Anhar.
Hal yang sama diungkapkan oleh Azim.
Baca juga: Pengelola Pantai Ketang Harap Pemkab Lamsel Pasang Lampu Jalan
Warga Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung itu mengatakan, lampu jalan di sekitar ruas Jalan Sultan Agung, Way Halim, sudah terang benderang.
"Iya, semalem lampu jalan sudah mulai nyala. Semalem saya lewat di Sultan Agung nyala. Gak tau kalo jalan lain," kata Azim.
Anggota DPRD Lampung Budiman AS mengapresiasi respons cepat pemerintah.
Menurutnya, lampu jalan dapat membuat masyarakat merasa aman dan nyaman.
"Iya, kita mengapresiasi respons cepat dari pemerintah setempat," kata Budiman.
Karenanya, politikus Demokrat itu mengimbau kepada warga masyarakat Bandar Lampung untuk tetap menaati aturan PPKM Level 4 yang diberlakukan oleh pemerintah.
"Jangan melanggar protokol kesehatan, tetap gunakan masker dan jaga jarak," ujar Budiman.
( Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama )