Lampung Selatan

Kejari Kalianda Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemeliharaan Lampu Jalan Tahun 2016

Kejaksaan Negeri Kalianda, menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi untuk pemeliharaan pengadaan dan pemasangan lampu jalan tahun 2016.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Kedua tersangka. Kejari Kalianda Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemeliharaan Lampu Jalan Tahun 2016. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN – Kejaksaan Negeri Kalianda, menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi untuk pemeliharaan pengadaan dan pemasangan lampu jalan pada tahun anggaran 2016 di Dinas Kebersihan dan Pertamanan yang kini menjadi Dinas Pemukiman dan Perumahan.

Kedua tersangka ini merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Kedua tersangka sebelumnya menjalani pemeriksaan.

Pada sekira pukul 15.15 WIB dua tersangka TP dan LI langsung dibawa menggunakan mobil dengan pengawalan ketat.

Tersangka LI terlihat menggunakan pakaian berwarna biru dan berkerudung.

Sedangkan Tp menggunakan pakaian kemeja warna putih.

Kajari Kalianda Dwi Astuti Beniyati mengatakan, kedua tersangka akan dititipkan di Mapolsek Kalianda.

Menurutnya, TP saat itu menjabat sebagai sekerataris OPD berstatus sebagai pemilik paket yang dikerjakan dengan meminjam perusahaan orang lain. Sementara LI saat itu sebagai PPK.

“Tersangka memasang lampu jalan sebanyak 70 unit. Dimana watt lampu yang dipasang lebih kecil dari yang semestinya. Seharusnya 250 watt, tapi dipasang 50 watt. Selain itu, kabel yang seharusnya ditanam di tanah. Tetapi tergantung diatas,” ujar Dwi Astuti Beniyati, Kamis (1/4/2021).

Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua tersangka ini mencapai Rp 247 juta.

Dimana nilai pagu anggaran kegiatan tersebut mencapai Rp 977 juta.

Dwi menambahkan, penahanan terhadap TP dan LI setelah jaksa penyidik melimpahkan perkara tersebut ke JPU Pidana Khusus.

Diketahui Kejakasaan Negeri Kalianda, telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan di wilayah Kecamatan Natar pada tahun 2016 lalu di Dinas Perumahan dan Pemukiman Lampung Selatan pada 10 Februari lalu.

Kasus dugaan korupsi ini pada kegiatan pemeliharan dan pemasangan LPJU di wilayah Kecamatan Natar tahun 2016 ini memiliki pagu anggaran Rp. 977,9 juta lebih.

( Tribunlampung.co.id / Dedi Sutomo )

Baca berita Lampung Selatan lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved