Pringsewu

Kasus Asusila Pringsewu Lampung Bergulir di Pengadilan, JPU Nilai Keberatan Terdakwa Tak Beralasan

Kasus asusila di Pringsewu masuk ke persidangan Pengadilan Negeri Kota Agung, JPU nilai keberatan terdakwa tidak beralasan.

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Hanif Mustafa
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Kasus asusila di Pringsewu masuk ke persidangan Pengadilan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Kasus asusila di Pringsewu yang mendapat perhatian dua advokat senior sudah masuk ke persidangan Pengadilan Negeri Kota Agung.

Dua advokat tersebut, Grace Nugroho dari Bandar Lampung dan advokat senior di Jakarta Hermawi F Taslim, anggota Tim Pembela Joko Widodo – Ma’ruf Amin dalam persidangan MK pada Pilpres 2019. 

Kali ini, pada Rabu, 28 Juli 2021, persidangan perkara Nomor : 198/Pid.Sus/2021/PN Kot tersebut agendanya mengenai tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa, atau, keberatan terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pringsewu.

Diketahui dalam dakwaan, Febri Wijaya (29), telah didakwa dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Yakni  Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) sebagai dakwaan primer,  Pasal 81 Ayat (2) sebagai dakwaan subsider dan lebih subsider dengan Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1).

Terdakwa Febri menyampaikan keberatan atas dakwaan JPU melalui kuasa hukumnya Anton Subagiyo.

Anton mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan yang telah didakwakan JPU dengan dua alasan.

Pertama, terdakwa pada saat penyidikkan di kepolisian tidak didampingi oleh penasihat hukum. 

Baca juga: Dampak Pandemi Covid-19, Buruh di Pringsewu Lampung Sepi Job

Kedua, penasihat hukum menilai dakawaan yang disampaikan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.

Diantaranya karena kronologi yang disampaikan dalam dakwaan itu hanya semata-mata keterangan dan BAP saksi korban, tanpa ada yang melihat atau mengetahui kronologi tersebut.

Selain itu, Anton menyampaikan bila hubungan antara terdakwa dengan saksi korban merupakan pasangan kekasih. 

Sehingga penasihat hukum menilai persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa dan saksi korban adalah karena suka sama suka.

Maka tanpa ada ancaman maupun paksaan.

Atas keberatan kuasa hukum terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desna Indah Meysari menyampaikan jawaban dalam sidang yang diselenggarakan, Rabu 28 Juli 2021.

Kaitannya keberatan penasihat hukum terdakwa dalam penyidikkan di kepolisian tidak didampingi oleh penasihat hukum, Desna menyatakan, JPU tidak membahas lebih mendalam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved