Berita Terkini Nasional
Motor Lewat Jalan Tol, Hindari Patroli Polisi di Balik Mobil
Peristiwa motor lewat jalan tol kembali terjadi belum lama ini. Insiden itu terekam dalam video viral. Tampak di video, pengendara skutik Yamaha Nmax.
Penulis: rio angga | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Insiden motor lewat jalan tol kembali terjadi belum lama ini. Peristiwa tersebut pun terekam dalam video viral.
Padahal, jalan tol di Indonesia tidak diperuntukkan bagi sepeda motor.
Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Namun, sampai sekarang, masih ada saja yang nekat dan sengaja masuk jalan tol.
Dilansir Kompas.com, video viral itu diunggah akun Instagram @streetmannersindonesia.
Tampak dalam video, ada pengendara skutik Yamaha Nmax yang tidak mengenakan helm.
Disebutkan, lokasinya di Tol Jagorawi menuju Bogor, Minggu (25/7/2021), pukul 12.00 WIB.
Pengendara motor tersebut bahkan berhasil mengelabui polisi Patroli Jalan Raya (PJR) dengan berkendara di balik mobil lain.
Dalam video singkat tersebut, pengendara Nmax tersebut terlihat memacu motornya dalam kecepatan tinggi.
Baca juga: Seorang Pria di Bali Tewas Ditebas Pedang, Pelaku Diduga 7 Debt Collector
Baca juga: Ketua MUI Labura Aminurrasyid Aruan Meninggal Dunia, Korban Tewas Dibunuh
Aturan dan Sanksi
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, “Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih”.
Berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, pasal 63 ayat 6 dijelaskan bahwa, “Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1 menjelaskan bahwa, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."
Pemotor lewat tol diduga mau mudik
Sebelumnya, seorang pengendara motor masuk jalan tol diduga mau mudik viral di media sosial.
Rekaman diketahui pertama kali diunggah oleh akun Facebook Henny Sari.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/viral-pengendara-nmax-masuk-tol-sukses-kelabui-polisi-pjr.jpg)