Bandar Lampung
Disdukcapil Bandar Lampung Batasi Layanan Selama PPKM, Warga Diminta Pakai Permen Manis
Disdukcapil Kota Bandar Lampung batasi layanan selama PPKM, warga diarahkan untuk mengunakan aplikasi Permen Manis untuk kepengurusan kependudukan.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung batasi layanan selama PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).
Selama PPKM jam pelayanan hanya akan berlangsung hingga pukul 12.00 WIB setiap hari kerjanya.
"Pembatasan ini berlaku bagi masyarakat yang meminta layanan kependudukan secara tatap muka dengan datang ke loket pelayanan," kata Kepala Disdukcapil Bandar Lampung A Zainuddin, Jumat (30/7/2021).
Selanjutnya, ia meminta agar masyarakat lebih memanfaatkan pelayanan kependudukan berbasis online melalui aplikasi Permen Manis yang bisa diunduh pada telepon genggam, atau mengunjungi laman dukcapil.bandarlampungkota.go.id.
"Permen Manis Dukcapil bisa diunduh lewat play store," kata dia.
Dengan demikian, diharapkan masyarakat tetap melakukan pengurusan kependudukan.
Menyoal perubahan nama jalan di kompleks Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, ia mengimbau agar masyarakat sekitar juga melakukan perubahan data kependudukan.
Adapun perubahan itu yang semula ialah Jalan Wolter Monginsidi beralih nama menjadi Jalan Jaksa Agung RI R. Soeprapto.
Baca juga: 144 Pendaftar CPNS dan PPPK Bandar Lampung Tak Lolos Administrasi, BKD: Kurang Teliti
"Agar data kependudukan tetap aktual, maka diharap masyarakat yang bertinggal di ruas jalan itu agar melakukan perubahan administrasi kependudukan," ucap dia. ( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )