ADVERTORIAL

BPJAMSOSTEK Kembali Dipercaya Jadi Penyedia Data Pekerja Penyaluran BSU 2021

BPJAMSOSTEK juga kembali dipercaya sebagai penyedia data pekerja untuk penyaluran BSU tahun 2021 tersebut. Tahun ini BSU menyasar 8,7 juta pekerja.

Dok BPJamsostek
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali dipercaya sebagai penyedia data pekerja untuk penyaluran BSU tahun 2021. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - BPJS Ketenagakerjaan  (BPJAMSOSTEK) juga kembali dipercaya sebagai penyedia data pekerja untuk penyaluran BSU tahun 2021 tersebut. Tahun ini BSU menyasar 8,7 juta pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Darwati selaku Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Lampung Tengah membenarkan bahwa pemberian Bantuan Subsidi Upah akan segara dilaksanakan.

 "Untuk tata cara serta sasaran sudah diatur dalam peraturan pemerintah. Sasaran utamanya adalah para pekerja yang terdampak karena PPKM pada level 3 dan 4. Saya berharap bantuan tersebut dapat membantu para pekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka," ujarnya.

Kriteria penerima BSU tahun 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Bersama Bupati Lampung Tengah Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris

Terdapat penyesuaian pada kriteria penerima BSU tahun 2021 ini, antara lain batas maksimal upah menjadi Rp 3,5 juta atau jika upah minimum setempat lebih tinggi, maka akan mengacu pada upah minimum yang berlaku.

Sementara untuk masa kepesertaan aktif BPJAMSOSTEK ditentukan hingga bulan Juni 2021.

Penyaluran dana BSU ini diberikan kepada pekerja terdampak yang berada di wilayah PPKM kategori Level 3 dan 4 di seluruh Indonesia.

Terakhir, untuk rekening bank yang bisa menerima BSU ini hanya diperkenankan menggunakan Bank Himbara (Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN).

Besaran BSU tahun 2021 mencapai Rp 500 ribu selama 2 bulan yang diberikan sekaligus atau total mencapai Rp 1 juta.

Anggoro Eko Cahyo, Direktur Utama BPJAMSOSTEK menyatakan, penggunaan kembali data yang dikelola institusinya untuk BSU, menunjukkan pentingnya data Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) valid.

Data kepesertaan BPJAMSOSTEK tersebut merupakan bank data pekerja terbesar di Indonesia.

Untuk itu Anggoro mengingatkan pemberi pekerja untuk tertib kepesertaan Jamsostek dan selalu menjaga validitas datanya.

Para pekerja juga harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BPJAMSOSTEK.

"Dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing", tegas Anggoro.

Untuk mempermudah penyaluran BSU, pekerja yang belum memiliki rekening Bank Himbara akan dibukakan rekening secara kolektif, dengan memenuhi beberapa kebutuhan data tertentu.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved