Kasus Suap Lampung Tengah
Belum Sempat Hirup Udara Bebas, Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Kembali Masuk Lapas Sukamiskin
Saat dikonfirmasi, M Yunus selaku penasihat hukum Mustafa membenarkan bahwa kliennya telah dieksekusi oleh jaksa KPK.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Belum sempat menghirup udara bebas, mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa kembali menjalani hukuman penjara dalam kasus suap.
Ia pun kembali meringkuk di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Hukuman Mustafa diketahui telah selesai pada 16 Februari 2021 lalu.
Saat dikonfirmasi, M Yunus selaku penasihat hukum Mustafa membenarkan bahwa kliennya telah dieksekusi oleh jaksa KPK.
Baca juga: Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Terima Divonis 4 Tahun Penjara
"Iya benar, eksekusinya sudah dilakukan kemarin (Rabu) di Lapas Sukamiskin," kata Yunus, Kamis (5/8/2021).
Yunus menjelaskan, Mustafa melanjutkan pidana badan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim PN Tanjungkarang.
Mustafa diketahui telah menjalani pidana dalam perkara korupsi jilid I selama tiga tahun di lapas tersebut.
"Kalau perkara yang pertama, Mustafa sudah selesai tanggal 16 Februari 2021 kemarin," ucap Yunus.
Pasca dieksekusi kembali, Yunus menyatakan saat ini pihaknya akan berkoordinasi dengan jaksa eksekutor KPK mengenai pengembalian uang pengganti kerugian negara.
Baca juga: Vonis 4 Tahun Penjara, Mustafa juga Dicabut Hak Politiknya Selama 2 Tahun
Adapun dalam putusan majelis hakim, terpidana wajib melunasi uang pengganti sebesar Rp 17.140.997.000.
"Kita lagi mencoba koordinasikan dengan jaksa eksekutor, karena uang pengganti ini kan kaitannya aliran uang ke partai yang dibebankan ke Mustafa," jelas Yunus.
Namun, secara garis besar pihaknya menghormati putusan dan akan menunaikan kewajiban tersebut.
"Kita menghormati karena ini sudah putusan pengadilan, dan nanti kita minta ditunda untuk kemudian dicicil," kata Yunus.
Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/8/2021).
Terpidana Mustafa dieksekusi oleh jaksa eksekutor KPK RI terkait perkara tindak pidana korupsi Lampung Tengah.