Kasus Suap Lampung Tengah

Belum Sempat Hirup Udara Bebas, Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Kembali Masuk Lapas Sukamiskin

Saat dikonfirmasi, M Yunus selaku penasihat hukum Mustafa membenarkan bahwa kliennya telah dieksekusi oleh jaksa KPK.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung / Joviter
M Yunus, kuasa hukum Mustafa, seusai sidang di PN Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (10/6/2021). Yunus membenarkan Mustafa telah dieksekusi oleh jaksa KPK ke Lapas Sukamiskin. 

Dalam rilis yang diterima Tribunlampung.co.id, Kamis (5/8/2021), Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, eksekusi tersebut dilaksanakan oleh jaksa eksekutor Hendra Apriansyah.

Pelaksanaan eksekusi terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang Nomor 01/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk tanggal 5 Juli 2021 atas nama terpidana Mustafa.

"Pada 4/8/2021 telah selesai dilaksanakan dengan cara memasukkan terpidana dimaksud ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali Fikri.

Ali Fikri menambahkan, hukuman tersebut dijalani setelah Mustafa selesai menjalankan pidana badan yang saat ini masih dijalani sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2018/PN.JKT.PST tanggal 23 Juli 2018.

"Dalam putusan perkara tersebut juga dibebankan agar terpidana membayar denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selam 3 bulan," tutur Ali.

Pidana tambahan dijatuhkan pula untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 17.140.997.000,00 dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar, lanjut Ali, maka harta benda terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," tandas Ali.

Selain itu, adanya pencabutan hak politik bagi terpidana untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun.

Baca juga: Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Didenda Rp 300 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 17 Miliar

"Terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya," kata Ali.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved