Kasus Suap Lampung Tengah
Belum Sempat Hirup Udara Bebas, Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Kembali Masuk Lapas Sukamiskin
Saat dikonfirmasi, M Yunus selaku penasihat hukum Mustafa membenarkan bahwa kliennya telah dieksekusi oleh jaksa KPK.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Belum sempat menghirup udara bebas, mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa kembali menjalani hukuman penjara dalam kasus suap.
Ia pun kembali meringkuk di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Hukuman Mustafa diketahui telah selesai pada 16 Februari 2021 lalu.
Saat dikonfirmasi, M Yunus selaku penasihat hukum Mustafa membenarkan bahwa kliennya telah dieksekusi oleh jaksa KPK.
Baca juga: Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Terima Divonis 4 Tahun Penjara
"Iya benar, eksekusinya sudah dilakukan kemarin (Rabu) di Lapas Sukamiskin," kata Yunus, Kamis (5/8/2021).
Yunus menjelaskan, Mustafa melanjutkan pidana badan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim PN Tanjungkarang.
Mustafa diketahui telah menjalani pidana dalam perkara korupsi jilid I selama tiga tahun di lapas tersebut.
"Kalau perkara yang pertama, Mustafa sudah selesai tanggal 16 Februari 2021 kemarin," ucap Yunus.
Pasca dieksekusi kembali, Yunus menyatakan saat ini pihaknya akan berkoordinasi dengan jaksa eksekutor KPK mengenai pengembalian uang pengganti kerugian negara.
Baca juga: Vonis 4 Tahun Penjara, Mustafa juga Dicabut Hak Politiknya Selama 2 Tahun
Adapun dalam putusan majelis hakim, terpidana wajib melunasi uang pengganti sebesar Rp 17.140.997.000.
"Kita lagi mencoba koordinasikan dengan jaksa eksekutor, karena uang pengganti ini kan kaitannya aliran uang ke partai yang dibebankan ke Mustafa," jelas Yunus.
Namun, secara garis besar pihaknya menghormati putusan dan akan menunaikan kewajiban tersebut.
"Kita menghormati karena ini sudah putusan pengadilan, dan nanti kita minta ditunda untuk kemudian dicicil," kata Yunus.
Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/8/2021).
Terpidana Mustafa dieksekusi oleh jaksa eksekutor KPK RI terkait perkara tindak pidana korupsi Lampung Tengah.
Dalam rilis yang diterima Tribunlampung.co.id, Kamis (5/8/2021), Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, eksekusi tersebut dilaksanakan oleh jaksa eksekutor Hendra Apriansyah.
Pelaksanaan eksekusi terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang Nomor 01/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk tanggal 5 Juli 2021 atas nama terpidana Mustafa.
"Pada 4/8/2021 telah selesai dilaksanakan dengan cara memasukkan terpidana dimaksud ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali Fikri.
Ali Fikri menambahkan, hukuman tersebut dijalani setelah Mustafa selesai menjalankan pidana badan yang saat ini masih dijalani sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2018/PN.JKT.PST tanggal 23 Juli 2018.
"Dalam putusan perkara tersebut juga dibebankan agar terpidana membayar denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selam 3 bulan," tutur Ali.
Pidana tambahan dijatuhkan pula untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 17.140.997.000,00 dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak membayar, lanjut Ali, maka harta benda terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," tandas Ali.
Selain itu, adanya pencabutan hak politik bagi terpidana untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun.
Baca juga: Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Didenda Rp 300 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 17 Miliar
"Terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya," kata Ali.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )