Bandar Lampung
Ombudsman Sebut Posko Covid-19 6 Daerah di Lampung Ini Tidak Responsif
Berdasarkan hasil monitoring tertutup tersebut, Ombudsman menemukan pelayanan petugas call center yang responsif hingga tidak responsif.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,BANDAR LAMPUNG - Sebanyak enam dari 15 satgas, posko, call center Covid-19 kabupaten/kota yang ada di Lampung tidak responsif terhadap aduan atau pelayanan seputar penanganan Covid-19.
Data tersebut terungkap dalam hasil monitoring tertutup nomor kontak, posko, call center Covid-19 se-Provinsi Lampung yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Lampung selama 28 Juli sampai 2 Agustus 2021.
Berdasarkan hasil monitoring tertutup tersebut, Ombudsman menemukan pelayanan petugas call center yang responsif hingga tidak responsif.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf mengungkapkan, enam daerah yang tidak responsif yaitu Lampung Selatan, Lampung Timur, Tulangbawang, Way Kanan, Lampung Barat, dan Mesuji.
Baca juga: Poin Deklarasi Peduli Pencegahan Covid-19 di Lampung Timur, Prokes adalah Harga Mati
Bahkan Kabupaten Lampung Timur tidak memiliki call center Covid-19.
“Tidak responsif karena tidak ada nomor yang bisa dihubungi oleh masyarakat yang membutuhkan pelayanan. Atau ada nomornya namun tidak bisa dihubungi dan atau tidak merespons,” ungkap Nur Rakhman dalam konferensi pers virtual, Kamis (5/8/2021).
Selain data daerah yang tidak responsif, juga ada empat daerah yang kurang responsif, yaitu Pringsewu, Lampung Utara, Tulangbawang Barat, dan Pesisir Barat.
"Dalam monitoring tertutup tersebut kami setidaknya melakukan tiga hal dimana salah satunya melihat ketersediaan informasi nomor kontak, jika tidak ada kami tracing ke website pemerintah daerah hingga sosial medianya," jelas Nur Rakhman.
Selain itu, pihaknya juga melihat bagaimana respon petugas hingga kompetensinya dalam menjawab pertanyaan atau keluhan seputar Covid-19.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Lampung, 680 Kasus Baru, Lampung Selatan Penyumbang Terbanyak
Di petugas call center Covid-19 Pemprov Lampung sendiri, ditemukan pelayanan yang responsif dengan kompetensi petugas solutif dapat menjawab kebutuhan.
Namun kurang informatif karena koordinasi antarsatuan kerja (satker) kurang, tidak semua pertanyaan dapat dijawab pada satu nomor posko.
Atas temuan tersebut, Ombudsman Lampung memberikan saran perbaikan kepada pemerintah provinsi dan 15 pemerintah kabupaten/ kota agar tersedianya kontak call center terpadu sebagai salah satu strategi dalam memaksimalkan pelayanan terkait Covid-19 yang masih banyak dikeluhkan masyarakat.
"Sehingga saat ada pasien Covid-19 yang harus melakukan tracing atau mengeluhkan terkait ketersediaan obat, oksigen, tidak perlu lagi diperpanjang birokrasinya dengan menghubungi nomor-nomor yang lain," kata dia.
Selain itu agar menugaskan petugas yang responsif dan kompeten dalam mengelola konsultasi/laporan masyarakat maupun permintaan informasi terkait Covid-19 yang disampaikan masyarakat melalui nomor kontak posko, satgas, call center Covid-19.
Menyusun mekanisme/alur/SOP konsultasi/laporan masyarakat maupun permintaan informasi terkait Covid-19 yang disampaikan melalui nomor kontak posko, satgas, call center Covid-19.
Menginformasikan dan mempublikasikan nomor kontak posko, satgas, call center Covid-19 melalui website, media sosial resmi dan/atau kanal khusus penanganan Covid-19 yang dimiliki oleh pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota masing-masing.
"Termasuk menginformasikan apabila ada perubahan nomor kontak posko, satgas, call center Covid-19 melalui website, media sosial resmi dan/atau kanal khusus penanganan Covid-19 yang dimiliki oleh pemprov serta pemerintah kabupaten/kota masing-masing," harap Nur Rakhman.
Dia juga menyarankan adanya evaluasi dan monitoring secara berkala terhadap penanganan konsultasi/laporan masyarakat maupun permintaan informasi terkait Covid-19 yang disampaikan melalui nomor kontak posko, satgas, call center Covid-19.
( Tribunlampung.co.id / Sulis Setia Markhamah )