Berita Terkini Artis
Peraturan yang Dilanggar Dinar Candy Lantaran Pakai Bikini di Pinggir Jalan
Polisi ungkap peraturan yang dilanggar Dinar. Polisi tetapkan Dinar Candy sebagai tersangka setelah ia melakukan aksi pakai bikini di pinggir jalan.
Penulis: Putri Salamah | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Polisi menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka setelah ia melakukan aksi pakai bikini di pinggir jalan.
Polisi pun mengungkap peraturan yang dilanggar Dinar.
Aksi Dinar pakai bikini di pinggir jalan itu lantaran ia protes terkait kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang kembali diperpanjang oleh pemerintah.
Tak lama dari DJ seksi itu mengunggah aksinya ke Instagram pribadinya, aparat kepolisian langsung memanggil Dinar Candy ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (4/8/2021) malam.
Setelah menjalani pemeriksaan, pemilik nama asli Dian Meswari ini ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, Kamis (5/8/2021) sore.
“Setelah kita melakukan pemeriksaan mendalam, maka kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Azis Andriansyah.
Azis menambahkan, Dinar Candy dikenakan pelanggaran terkait pornografi.
Baca juga: Dinar Candy Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Temani Saat Pemeriksaan Polisi
“Di mana dirinya kita sangkakan pelanggaran atas dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar,” jelasnya.
Penetapan Dinar Candy jadi tersangka, lanjut Azis, setelah pihaknya melkaukan gelar perkara dan memeriksa saksi-saksi yang ada.
Dan akhirnya polisi menyatakan bahwa aksi Dinar Candy itu terdapat unsur pidana, sehingga Dinar Candy jadi tersangka kasus pornografi.
“Dari penyelidikan dari hasil tersebut kita tingkatkan ke status penyidikan. Kelengkapan bukti-bukti pasti ada."
"Pertama karena menggunakan media sosial, karena menggunakan HP kemudian ada saksi di TKP tidak hanya dari pihak saudara."
"Kemudian ada keterangan ahli, baik ahli di bidang kesusilaan kemudian budaya dan lain sebagainya,” terang Azis.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Dinar Candy tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor.