Berita Terkini Artis

Dinar Candy Minta Maaf, Mengaku Sangat Menyesal

Seusai ditetapkan tersangka kasus Dinar Candy pakai bikini, sang DJ akhirnya menyampaikan permintaan maaf. Ia pun mengaku sangat menyesal.

Penulis: Putri Salamah | Editor: Noval Andriansyah
YouTube/Cumicumi
Ilustrasi. Seusai ditetapkan tersangka kasus Dinar Candy pakai bikini, sang DJ akhirnya menyampaikan permintaan maaf. Ia pun mengaku sangat menyesal. 

"Mempidanakan DC bukanlah pilihan, karena justru akan memperburuk kesehatan mental DC sendiri. Yang dibutuhkan adalah pendampingan psikologis," terangnya.

"Kepolisia juga dapat mempertimbangkan penerapan Surat Edaran Kapolri No. 8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana dalam kasus ini," ucapnya.

Aksi Dinar Candy berbikini di pinggir jalan sempat membuat heboh, aksinya itu ia unggah ke Instagram pribadinya Rabu (4/8/2021).

Tak lama dari itu, Dinar Candy langsung dipanggil polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan terkait aksi yang dilakukan pada Rabu (4/8/2021) malam.

Setelah menjalani pemeriksaan, akhirnya Dibar Candy ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.

Wanita seksi ini dikenakan Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara dan atau denda Rp 5 miliar.

Namun karena Dinar kooperatif, ia tidak ditahan dan hanya wajib lapor.

Pakai Hijab

Di sisi lain, seperti dilansir Tribunnews.com, Dinar Candy pakai hijab saat datangi kantor polisi.

Dinar Candy sebelumnya ditetapkan tersangka karena aksinya menggunakan bikini di pinggir jalan.

Hal tersebut dilakukannya sebagai bentuk protes perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 

Status tersangka disampaikan langsung oleh Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Aziz Andriansyah.

"Dari proses penyidikan tersebut dan dengan alat bukti yang ada kemudian kita menetapkan saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi."

"Sebagaimana tercantum dalam pasal 36 UUD no 44 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar," ujarnya dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Sabtu (7/8/2021).

Kombes Aziz Andriansyah juga mengatakan, tindakan Dinar Candy tersebut tidak mengindahkan norma budaya dan agama.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved